Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Jatim

    Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Jatim

    SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr.Mia Amiati dengan Jajaran pada Rabu (21/12/2022) di hadapan awak media menyampaikan Kinerja Kejati Jatim selama tahun 2022 dengan data sebagai berikut :

    PEMBINAAN

    PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

    Menuju WBK/WBBM Tahun 2018
    WBK, KN. Surabaya, KN. Situbondo
    Tahun 2019 WBK, KT. Jatim, KN. Tanjung Perak, KN. Lamongan, KN. Jember, KN. Sampang, KN. Bangkalan, KN. Kota Mojokerto.

    WBBM, KN. Surabaya

    Tahun 2020 WBK
    KN. Bojonegoro, KN. Kota Probolinggo, KN. Tulungagung
    KN. Magetan, KN. Ngawi
    KN. Pacitan, KN. Kab. Madiun 
    WBBM, KN. Jember
    KN. Kota Mojokerto

    Tahun 2020 WBK, KN. Bojonegoro, KN. Kota Probolinggo, KN. Tulungagung, KN. Magetan, KN. Ngawi, KN. Pacitan, KN. Kab. Madiun.

    WBBM
    KN. Jember, KN. Kota Mojokerto

    Tahun 2021 WBK, KN. Kota Madiun, KN. Nganjuk, KN. Kota Kediri, KN. Batu

    Tahun 2022 WBK, KN. Kab. Malang

    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi wilayah dengan satuan kerja WBK/WBBM terbanyak dengan total 18 satuan kerja berpredikat WBK dan 3 satuan kerja berpredikat WBBM

    DIKLAT WILAYAH HUKUM SATUAN KERJA  KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR TH. 2002

    INTELIJEN

    TANGKAP BURONAN
    • 15 orang DPO yang berhasil ditangkap

    PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT
    • 3 kegiatan pengawasan terkait perkembangan ajaran-ajaran kepercyaan dan keagamaan yang baru muncul di masyarakat

    JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS)
    • 8 kegiatan

    PENYELIDIKAN, PENGAMANAN, PENGGELEDAHAN
    • 66 kegiatan

    PENGAMANAN PROGRAM STRATEGIS (PPS)
    • 110 Kegiatan, Dari 16 Instansi Pemohon terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Daerah dengan nilai keuangan sebesar Rp.2.711.909.829.636, 00

    PEMBERANTASAN MAFIA TANAH
    • Penanganan laporan 7, selesai 6, proses 1

    JAKSA MENYAPA
    • 3 kegiatan di RRI Surabaya

    Penerangan Hukum
    • 3 kegiatan, dilakukan kepada Instansi Pemerintah dengan topik Pengadaan Barang dan Jasa

    BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapatkan Piagam Penghargaan dari Jaksa Agung R.I. sebagai peringkat pertama, dalam hal:
    • Peringkat I : Pendirian Balai Rehabilitasi Napza dengan parameter penilaian jumlah Balai Rehabilitasi Napza terbanyak se Indonesia.
    • Peringkat I : Pendirian Rumah Restorative Justice dengan Parameter penilaian jumlah Rumah RJ   dan intensitas jumlah kegiatan Rumah R.J. pada masing-masing Kejaksaan Negeri.
    • Peringkat I : Data penyelesaian Perkara di Tingkat Kejaksaan Tinggi.

    P-16 = 1.078
    P-18 = 169
    P-20 = 13
    Pengembalian SPDP = 28
    SPDP = 1.078
    BA-17 = 0
    P-19 = 169
    P-21 = 720
    SP3 = 24

    PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE

    Rumah Restorative Justice (R.J.) yang telah didirikan oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur s/d Bulan Desember 2022 sebanyak 293 Rumah RJ dan 4 diantaranya berlokasi di lingkungan kampus yaitu di:
    √ Universitas Wiraraja di Sumenep;
    √ Universitas Airlangga di Surabaya;
    √ Universitas Merdeka di Kota Pasuruan;
    √ STKIP PGRI di Nganjuk;

    PENDIRIAN BALAI REHABILITASI NASKOTIKA

    Balai Rehabilitasi yang telah didirikan di wilayah hukum  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  s/d Bulan Desember 2022 sebanyak 21 Balai Rehabilitasi dan 1 di antaranya didirikan oleh Bidang Pidum Kejati Jatim bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di RSJ Menur  dengan nama Prusat  Rehabilitasi dan Therapy Napza Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim.

    RESTORATIVE JUSTICE

    Penghentian Penuntutan dengan menerapkan  keadilan restoratif sampai dengan hari ini sejumlah 136 perkara
    dengan rincian 123 Perkara Orhada; 3 perkara Kamnegtibum;
    10 perkara Narkotika.

    BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

    A. PENYIDIKAN
    Kejati Jawa Timur
    - Penyelidikan = 36
    - Penyidikan = 12

    Kejari se Jawa Timur
    - Penyelidikan = 172
    - Penyidikan = 151

    B. PRA PENUNTUTAN
    Kejati Jawa Timur
    Tindak Pidana Korupsi
    - Kejaksaan = 12
    - Kepolisian = 15

    Tindak Pidana Khusus Lainnya
    - Pajak = 12
    - Cukai dan Kepabeanan = 4

    Kejari se Jawa Timur
    Tindak Pidana Korupsi
    - Kejaksaan = 94
    - Kepolisian = 50
    Tindak Pidana Khusus Lainnya
    - Pajak = 3
    - Cukai dan Kepabeanan = 32

    C. PENUNTUTAN
    Perkara Tindak Pidana Korupsi = 167 perkara
    Perkara Tindak Pindana Perpajakan = 6 perkara
    Perkara Tindak Pidana Cukai dan Kepabeanan = 41 perkara

    D. EKSEKUSI
    PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
    - Kejaksaan = 91 perkara
    - Asal Kepolisian = 46 perkara

    PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
    - Uang Pengganti = Rp42.142.004.239, -
    - Denda = Rp7.222.697.752, -

    BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

    BIDANG TINDAK PIDANA MILITER

    Bidang Pidmil Kejati Jatim dalam kurun waktu Januari-Nopember 2022 telah mendapat apresiasi dan penilaian peringkat 1 sebanyak 6 kali dari JAMPIDMIL.

    PENANGANAN PERKARA
    • Telah dilakukan 8 (Delapan) Penanganan perkara koneksitas yang penanganannya dilakukan pemecahan berkas perkara (Splitsing)
    • Telah melakukan 1 giat fungsi penanganan perkara yang berpotensi koneksitas

    KOORDINASI
    Telah dilaksanakan silaturahmi, koordinasi, dan sosialisasi tentang Tupoksi Bidang Pidana Militer ke 24 instansi Militer   

    BIDANG PENGAWASAN

    Tahun 2022 Mendapat Apresiasi dari KOMJAK atas Kecepatan dan Respon dalam menindak lanjuti aduan Masyarakat

    Insepsi Umum = 39 Satker
    Pemantauan = 39 Satker
    Klarifikasi = 24 kegiatan
    Inspeksi Kasus = 6 kegiatan

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi...

    Artikel Berikutnya

    Pelimpahan 5 Tersangka dan Barang Bukti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami