Berkas P21, Empat Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen BOP Annuqayah Siap Disidang

    Berkas P21, Empat Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen BOP Annuqayah Siap Disidang

    SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep menahan empat orang terdakwa kasus pemalsuan dokumen Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-guluk yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

    Empat terdawa tersebut adalah Haitum Bin Juri (49) Desa Sentol, Pragaan, Sumenep, dan sedangkan Jamaluddin Bin Abdurrahman (40) warga asal Desa Kartagenna Tengah Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah Bin Sawi (40) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan dan Ach. Faidi Bin Muzanni (34) asal Pamekasan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap empat terdawa yakni, Haitum, warga Sumenep, sedangkan Jamaluddin, Amir Hamzah, Achmad Faidi, merupakan warga Kabupaten Pamekasan, sempat diperiksa oleh penyidik.

    "Empat terdakwa kasus pemalsuan dokumen BOP ponpes Annuqayah Guluk-guluk sejak Kamis (9/6/2022) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan oleh oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep, " kata Trimo, SH.MH dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

    Lebih lanjut dia mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar empat terdakwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    “Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti, " terangnya.

    Ia juga menyampaikan modus dari masing - masing empat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen BOP Annuqayah untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi.

    Berselang hanya tiga hari, seluruh kelengkapan formil dan materil berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap atau P21 sejak pada 6 Juni 2022, akhirnya empat terdakwa ditahan. Dengan demikian, ke empat terdakwa akan segera di sidang.

    Ke empat tersangka, Haitum, Jamaluddin, Amir Hamzah, dan Achmad Faidi yang telah ditahan dijerat dengan pasal 266 ayat 5, pasal 55 ayat 1, dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan data atau dokumen dengan ancaman di atas 5 tahun kurang penjara. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan Penguatan Struktur Korbrimob Polri,...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami