Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25,5 Miliar

    Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25,5 Miliar

    SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penahanan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian pada pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I, Rabu (05/1/2022).

    Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Timur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Fathur Rohman dalam keteranganya kepada wartaadhyaksa.com mengatakan, kedua tersangka adalah diketahui bernama Yuniwati Kuswardani (60), warga desa sepande, kecamatan candi, kabupaten sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga sukolilo, Kota surabaya.

    Berdasarkan riwayat penanganan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print – 1398/M.5/Fd.1/11/2021, tanggal 02 November  2021 perihal Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print – 1398/M.5/Fd.1/11/2021, tanggal 02 November 2021. 

    Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : KEP – 03/M.5/Fd.1/05/2022, tanggal 05 Januari 2022 perihal Penetapan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada Karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I atas nama Yuniwati Kuswardani (60 tahun).

    Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print – 20 /M.5/Fd.1/01/2022, tanggal 05 Januari 2022 perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada Karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I atas nama  Ario Ardianzah (38 tahun), selaku analis pembiayaan pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

    Selanjutnya kata Kasi Penkum Fathur Rohman, penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2022, dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi – saksi serta menghilangkan barang bukti ( telah memenuhi ketentuan pasal 20 (1) dan pasal 21 (4) huruf a KUHAP (Syarat formil dan materiil), " ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakan, Kasus Posisi, bahwa tersangka I atas nama Yuniwati Kuswardani (60 tahun), bersama-sama dengan tersangka II atas nama Ario Ardianzah (38 tahun), dan tersangka Hendrik Wahyono (belum diketahui keberadaannya) sejak tahun 2016 sampai dengan 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I, dengan cara sebagai berikut :

    Tersangka I atas nama Yuniwati Kuswardani (60 tahun), menjabat sebagai Finance and Banking di PT. ACC Surabaya I sejak tahun 1993, dan pensiun tahun 2016, selanjutnya yang bersangkutan mengelola Kantin di PT ACC Cabang Surabaya I. Dan selama bekerja di PT. ACC Cabang Surabaya yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Bendahara, bekerja sama dengan Tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Surabaya I, telah mengajukan pembiayaan kepada PT. Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama - nama karyawan PT. Astra Sedaya Finance Surabaya I dan menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawaan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan, " ungkap Fathur.

    Saat itu, seluruh persyaratan pembiayaan disediakan oleh tersangka Yuniwati Kuswardani (60), dan karyawan yang mengajukan permohonan hanya menyerahkan foto copy KTP, KK dan ID Card kepada Yuniwati Kuswardhani (60 tahun). 

    Dan ternyata dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan antara berupa slip gaji, surat rekomendasi dari tersangka Hendrik Wahyono selaku Brancnh Manager.

    Kemudian juga termasuk dokumen sejenis rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga terindikasi dipalsukan, " terangnya.

    Fathur menyebutkan, bahwa ditemukan ada nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam system data karyawan (bukan karyawan PT ACC Finance), dan beberapa yang lain ID Card tidak sesuai dengan nama karyawan sesuai dengan data karyawan PT. ACC, " bebernya.

    Tak hanya itu, ada beberapa tanda tangan karyawan yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan, tidak ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan. Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim. 

    Dan ternyata tersangka Ario Ardianzah (38 tahun), selaku analis kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis, yaitu tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan Multiguna Syariah, tidak melakukan verifikasi baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya (penetapan sebagai pegawai, besaran gaji) dengan fakta sebenarnya, " kata Fathur.

    Oleh karena itu, tersangka Ario Ardianzah (38 tahun), selaku analis kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis, dengan fakta sebenarnya sehingga dalam proses analisa kredit tidak tidak menerapkan prinsip 5 C. Padahal seharusnya pemohon atau nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan.

    Bahwa dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut, mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.25.573.332.149, 00, " tegasnya.

    Akibat dari pebuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal Sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Subsidiair : Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Antarkan Jenazah PMI Korban...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami