UNAIR Gelar Uji Publik Kandidat Panitia Seleksi PPKS

    UNAIR Gelar Uji Publik Kandidat Panitia Seleksi PPKS

    SURABAYA – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah disahkan beberapa waktu lalu. Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik di Indonesia turut serta berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

    Salah satu bentuk dukungan akan peraturan menteri tersebut dengan digelarnya kegiatan Uji Publik Kandidat Panitia Seleksi PPKS UNAIR pada Senin (25/07/2022) yang dihadiri oleh seluruh sivitas akademika UNAIR.

    Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNAIR Prof Dr Bambang Sektiari Lukiswanto DEA DVM ditunjuk memberikan masukan terhadap pimpinan UNAIR dalam memilih tujuh dari sembilan kandidat panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR. Pihaknya juga memberi masukan terhadap kandidat panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR dalam menjalankan tugas nantinya.

    “Sembilan kandidat nanti memiliki tugas sebagai panitia seleksi dari satgas PPKS UNAIR, ” jelas Prof Bambang.

    Sembilan Kandidat Pansel Satgas PPKS UNAIR

    Sesi pertama kegiatan yang dimoderatori oleh Prof Dr M Hadi Shubhan SH MH CN selaku Direktur Kemahasiswaan UNAIR yaitu pengenalan diri dan visi misi dari sembilan kandidat panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR. 

    Sembilan kandidat panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR yaitu Prof Diah Ariani Arimbi SS MA PhD selaku Dosen Fakultas Ilmu Budaya UNAIR dengan professorship bidang Kajian Budaya dan Gender, Dr Ike Herdiana MPsi selaku Ketua Kelompok Kajian Gender dan Anak Fakultas Psikologi UNAIR, Dr Fitri Mutia AKS Msi selaku Dosen Prodi Ilmu Informasi dan Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAIR dengan bidang keahlian Informasi dan Kelompok Khusus.

    Titi Savitri SPd selaku tenaga kependidikan dari Direktorat Kemahasiswaan bagian Layanan Kesejahteraan Mahasiswa UNAIR, Singgih Mulantono SM selaku tenaga kependidikan dari Fakultas Ilmu Budaya UNAIR bagian Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana, Yoga Haryo selaku Presiden BEM UNAIR, Vania Safira selaku Presiden BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Christina Permata Sari selaku Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAIR, dan Muhammad Fauzan Adhim selaku Presiden BEM Fakultas Kedokteran Gigi UNAIR.

    Concern Panelis

    Selain sembilan kandidat panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR, kegiatan ini juga dihadiri oleh panelis yang merupakan representasi dari unsur dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Untuk unsur dosen diwakili oleh Dr Dewi Retno Suminar selaku dosen Fakultas Psikologi UNAIR, unsur tenaga kependidikan diwakili oleh Lilik Erlinawati Farida SE selaku tenaga kependidikan dari Direktorat Keuangan UNAIR, dan unsur mahasiswa diwakili oleh Jonathan Immanuel selaku mahasiswa Prodi Hubungan Internasional FISIP UNAIR yang telah banyak berkecimpung dalam dunia penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus.

    Setelah seluruh kandidat panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR memperkenalkan diri dan memaparkan materi, panelis memberikan pertanyaan kepada mereka. Pertanyaan dari panelis Dewi mengarah pada cara panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR untuk memilih satuan tugas PPKS UNAIR. Sedangkan panelis Lilik lebih menekankan pertanyaan berkaitan dengan Pasal 34 dan Pasal 12 ayat (2) huruf d Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2022. Terakhir, panelis Jonathan menekankan pertanyaan pada syarat menjadi anggota panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR dan satuan tugas PPKS UNAIR.

    Tidak Berhenti pada Uji PublikMemasuki sesi terakhir, pertanyaan diajukan pada seluruh kandidat panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR. Yakni, tentang cara mencegah pembedaan penanganan korban kekerasan seksual dan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual.

    Mengakhiri kegiatan, Prof Hadi selaku moderator menyampaikan bahwa mahasiswa UNAIR dapat juga menyampaikan masukan berkaitan dengan pemilihan panitia seleksi satuan tugas PPKS UNAIR kepada pihaknya langsung.

    “Selain itu, memberikan masukan ke pimpinan perguruan tinggi juga tidak berhenti pada uji publik yang dilakukan saat ini tapi juga melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Pak Warek AMA (Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNAIR, Red)” terangnya. (*)

    Penulis: Tristania Faisa Adam

    Editor: Binti Q Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    WiSci Camps Kembali digelar, ITS Jadi Tuan...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami