Universitas Brawijaya Kembali Terapkan Kuliah Full Daring

    Universitas Brawijaya Kembali Terapkan Kuliah Full Daring

    Setelah sempat menerapkan perkuliahan secara hybrid (daring dan luring), Universitas Brawijaya (UB) kembali menyelenggarakan perkuliahan secara full daring. Hal ini dituangkan dalam surat perintah Rektor nomor 2196/UN10/TU/2022 tanggal 11 Februari 2022.

    Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Aulanni’am, DES menyampaikan, kembalinya perkuliahan ke sistem daring ini dikarenakan meningkatnya kasus positif Covid-19 di kota Malang, sehingga UB dengan surat perintah Rektor mengharuskan kegiatan kuliah kembali secara daring.

    “Kebijakan kuliah daring ini dilakukan sambil menunggu perkembangan kasus Covid-19, sampai ada masukan dari Satgas Covid-19 UB bahwa boleh kembali ke sistem perkuliahan hybrid, ” ungkap Prof. Aulanni’am.

    Untuk menekan naiknya angka penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, Satgas Covid-19 UB aktif memantau, melacak, dan melaporkan kasus Covid-19 di universitas. Demikian juga Satuan Pengamanan Kampus diwajibkan melakukan penertiban kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di fasilitas publik yang ada di dalam kampus secara rutin.

    Ketua Satgas Covid UB Prof. Dr. dr. Sri Andarini, M.Kes menuturkan, Satgas menyediakan hotline khusus untuk melayani mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang terpapar Covid-19. Sivitas akan diarahkan oleh satgas sesuai indikasi, apakah harus isolasi mandiri di rumah, di isoter, atau perawatan lebih lanjut.

    “Satgas akan mengevaluasi setiap minggunya, jika memang kasus Covid-19 sudah melandai, akan dipertimbangkan lagi untuk kuliah hybrid, ” ungkap Prof. Andarini. (Irene/Jon)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Dampingi Pangdam V/Brw Tutup...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami