Face Cream Mask dari Kefir Antarkan Mahasiswa UB Peroleh Medali Emas

    Face Cream Mask dari Kefir Antarkan Mahasiswa UB Peroleh Medali Emas
    produk kecantikan berbahan kefir dan bunga telang buatan mahasiswa UB

    Kefir adalah produk susu yang difermentasikan dengan menggunakan bakteri asam laktat seperti Lactobacillus lactis dan Lactobacillus delbrueckii subsp. bulgaricus. Selain bermanfaat sebagai minuman kesehatan, kefir juga baik untuk kesehatan kulit. Sehingga banyak dimanfaatkan sebagai produk kecantikan.

    Pasalnya produk berbahan baku susu segar ini memiliki sifat antimikroba yang dapat menangkal bakteri dan jamur. Serta kandungan antioksidan yang tinggi, maka dapat membantu merawat kulit dari pengaruh sinar matahari dan polusi. Antioksidan bekerja melindungi kulit dari dalam keluar dengan menjaga sel-sel tubuh dari kerusakan.

    Peluang tersebut mendorong mahasiswa Fakultas Peternakan (Fapet) dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Brawijaya (UB) menciptakan face cream mask dari kefir. Namun tim yang beranggotakan Rifaldi Fadilah (Fapet-2018), Nanda Nabilah (Fapet-2018), Sayyid Muhammad Djafar (Fapet-2018), dan Nur Aini Azizah FPIK (FPIK-2017) itu menambahkan bunga telang.

    Menurut Rifaldi, bunga bernama latin Clitoria Ternatea L. itu mengandung betasianin dan flavonoid, yang dapat digunakan sebagai pelindung kulit dari sinar matahari.

    “Campuran kefir dan bunga telang dapat diformulasikan untuk menghasilkan produk kesehatan kulit alami yaitu face cream mask.” terangnya

    Melalui produk kecantikan itu membawa Rifaldi dkk memperoleh medali emas dalam ajang Asean Innovative Science Environmental and Entrepreneur Fair (AISEEF) kategori entrepreneur. AISEFF dilaksanakan secara daring, Selasa – Sabtu (2-5 Februari 2022) diikuti oleh 350 tim dari 20 negara. Seperti Singapura, Meksiko, Sudan, Mesir, Irak, Hongkong, Filipina, Malaysia, Azerbaijan, Korea Selatan, Yaman, Turki, Makau, Thailand, Iran, Nepal, Vietnam, Brazil, USA, dan Indonesia. (dta/Jon)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kecintaannya Terhadap Makhluk Hidup Jadi...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami