Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap Tim Tabur di Magetan

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap Tim Tabur di Magetan

    SURABAYA - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun berhasil menangkap DPO asal Kejati Aceh.

    Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi dengan identitas atas nama Muridun Bintang (47) merupakan Direktur CV. Bintang Marga Utama, " kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH., Rabu (25/5/2022).

    Terpidana Muridun Bintang (47) warga asal Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur di tangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.

    Dalam kasus korupsi tersebut, Muridun Bintang (47)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup hargaPengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan pangan KotaSubulussalam, Aceh, Tahun 2009.

    Sehingga akibat perbuatannya tersebut, merugikan Negara sebesar Rp. 792.400.000, - (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), " jelas Fathur.

    "Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, " ucapnya.

    Terpidana Muridun Bintang (47) ditangkap setelah lebih dari 5 bulan di intai keberadaanya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 

    Selanjutnya, kata Fathur, setelah di pastikan kondisi memungkinkan untuk di tangkap. Maka akhirnya pada tanggal 25 mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan. 

    Namun saat ditangkap, terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang - gang perkampungan. Kemudian setelah kabur, kurang lebih selama 1, 5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap.

    Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.

    Ia menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh orang di daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " pungkas Fathur. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    HUT KORPRI ke-51, Sub Unit DPK Kodam V/Brawijaya...

    Artikel Berikutnya

    Penduduk Bumi Mencapai 8 Miliar, Kenali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami