Kejari Kab Kediri Beri Layanan Prima Tilang kepada Masyarakat

    Kejari Kab Kediri Beri Layanan Prima Tilang kepada Masyarakat

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggar tilang di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Salah satunya, layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang sesuai jadwal tertera pada surat tilang pelanggar. 

    Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Baru Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sesuai jadwal layanan, Kamis (14/4/2022) dengan data sejumlah 360 pelanggar tilang.

    Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang melanggar saat berkendara di jalan raya.

    Yang harus dipahami masyarakat ada 6 alur layanan prima tilang Kejaksaan Kab Kediri kepada pelanggar yaitu;

    1. Pelanggar datang ke gedung layanan tilang Kejaksaan.

    2. Mengambil nomor antrian.

    3. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian. 

    4. Panggilan sesuai dengan nomor antrian, pelanggar menuju Loket 1 untuk verifikasi surat tilang dengan menyerahkan surat tilang dan foto copy KTP. 

    5. Pelanggar dipersilahkan menuju Loket Bank (petugas Loket BRI tersedia) untuk melakukan pembayaran denda tilang (apabila pelanggar belum melakukan pembayaran di Bank). 

    6. Pelanggar menuju loket 2 dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang, selanjutnya petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada pelanggar, " terangnya.

    Lanjut Roni Petugas layanan prima tilang Kejaksaan selalu berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang. Tentunya, layanan tilang Kejaksaan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

    "Pihak Kejaksaan juga menghimbau kepada masyarakat Kab Kediri untuk memberikan masukkan kritik, saran dan dukungan untuk layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri agar kedepannya diharapkan lebih baik lagi, " ungkapnya.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami