Sidang Lanjutan JPU Tuntut 9 Tahun Mahasiswa Pembunuh Bayi

    Sidang Lanjutan JPU Tuntut 9 Tahun Mahasiswa Pembunuh Bayi
    Terdakwa NNF dituntut JPU Kejari Kab Kediri 9 tahun

    KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan sidang perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama terdakwa NNF (23), seorang mahasiswi pada perguruan tinggi di Kota Kediri.

    Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar PN Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kab Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022)

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni, S.H. menyampaikan, bahwa agenda persidangan tersebut sudah masuk tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

    "Proses persidangan dengan menghadirkan terdakwa NNF secara virtual yang terhubung di Lembaga Pemasyarakatan Kediri sehubungan dengan masih dimasa pandemi Covid-19, " ucapnya.

    Lanjut Roni bahwa dalam proses persidangan dihadiri langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang juga selaku JPU yang membacakan surat tuntutan dalam penanganan perkara tersebut. 

    "Terdakwa NNF atas perbuatannya melawan hukum dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 100.000.000, - (Seratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, " jelasnya.

    Terdakwa yang didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 341 KUHP di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri 

    Perlu diketahui, bahwa terdakwa NNF (23) diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan anak yang dikandungnya meninggal dunia pada hari Kamis 30 September 2021. 

    NNF seorang mahasiswi asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur membunuh bayi yang baru ia lahirkan di kamar mandi rumahnya.

    Perbuatan tersebut dilakukan berawal pada hari Rabu 29 Sesember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, terdakwa merasakan sakit perut atas kehamilan yang tidak dikehendaki bersama dengan pacarnya.

    Selanjutnya pada hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB lahir bayi dari rahim terdakwa, karena merasa gugup mendengar sang bayi menangis kemudian terdakwa kalut serta membekap wajah dan leher darah dagingnya tersebut hingga meninggal dunia.

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Jatim Dampingi Kunker Presiden...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami