Kajati Jatim Dr. Mia Amiati Lantik Kajari Tuban yang Baru

    Kajati Jatim Dr. Mia Amiati Lantik Kajari Tuban yang Baru

    SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH secara resmi melantik, mengambil sumpah jabatan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Selasa (23/5/2023). 

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban yang dilantik yakni, Armen Wijaya, SH, MH menggantikan Iwan Catur Karyawan, SH yang telah mendapat promosi jabatan dan beralih tugas menjadi Aspidsus Kejati Sulawesi Tenggara. 

    Pada acara Pelantikan Armen Wijaya, SH, MH selaku Kajari Tuban dihadiri oleh Wakajati, para Asisten, KTU dan para Koordinator di lingkungan Kejati Jatim serta para Kajari se wilayah Jatim.

    Dalam Sambutannya, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi begitu pula di lingkungan Kejaksaan. 

    "Hal ini dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia dan tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar seiring dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan, " jelasnya. 

    Selanjutnya, kata Kajati Mia Amiati, setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

    Kajati Mia Amiati mengharapkan agar Armen Wijaya, selaku Kajari Tuban dapat bekerja dengan profesional dan proporsional dengan tetap menjaga integritas diri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang melekat dalam jabatannya,  

    "Disamping itu diharapkan agar Kajari Tuban yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, konsolidasi serta mempelajari dan menguasai situasi kondisi daerah penugasan, khususnya di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas: Polisi Berhasil Amankan Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Polres Situbondo, Kapolda Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami