Kejati Jatim Gelar Acara Penutupan Pra Musrenbang

    Kejati Jatim Gelar Acara Penutupan Pra Musrenbang

    SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar kegiatan penutupan Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pada Kamis (13/4/2023).

    Pada acara penutupan Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) secara resmi ditutup oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati jatim serta para Kajari se jawa Timur selaku peserta dan pejabat esselon IV dari masing-masing Kejari dan para auditor dari Bidang Pengawasan Kejati Jatim. 

    Pra Musrenbang yang telah di selenggarakan oleh Kejati jatim telah menghasilkan berbagai usulan program kegiatan yang nantinya akan diakomodir dan disusun dalam Rencana Kerja Anggaran, sehingga dapat dijadikan acuan perencanaan berbagai kegiatan di tahun anggaran 2024. 

    Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan,
    Program kegiatan yang telah disusun memuat perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan untuk seluruh bidang kerja yang ada di seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Jawa Timur yang terintegrasi dan saling menunjang satu sama lain dan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional yang didanai oleh pemerintah pusat atau APBN.

    Kegiatan Pra Musrenbang ini merupakan salah satu cara efektif untuk memadukan perencanaan sistem bottom up dengan yang bersifat top down sehingga diharapkan mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap satuan kerja mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya di dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. 

    dalam kondisi seperti ini, pusat dan daerah dapat terlibat secara bersama-sama dalam proses pembangunan mulai dari membuat konsep, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan memelihara hasil-hasil pembangunan sesuai prinsip-prinsip pembangunan partisipatif, " paparnya. (Jon) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bidhumas dan Bidkum Polda Jatim Berbagi...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim Buka Pra Musrenbang Tahun 2023

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami