Kajati Jatim Buka Pra Musrenbang Tahun 2023

    Kajati Jatim Buka Pra Musrenbang Tahun 2023

    SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati dengan didampingi para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati jatim 
    membuka acara Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023.

    "Pra Musrenbang sebagaimana tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 merupakan bagian tak terpisahkan dari rapat kerja pola baru yang telah di sesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran nasional, " kata Kajati Jatim Mia Amiati saat membuka Pra Musrenbang di Hotel Ciputra World, Surabaya, Rabu (12/4/2023). 
      
    Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Pra Musrenbang Kejati Jatim adalah sebagai wadah bagi Kejati Jatim dan satuan kerja di wilayah hukum Kejati Jatim untuk menyusun Draf Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja 1 tahun ke depan (t+1) sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan, " jelas Mia Amiati. 

    Pra Musrenbang yang diselenggarakan oleh Kejati Jatim dihadiri oleh para Kajari se jawa Timur selaku peserta dengan membawa 2 orang pejabat esselon IV dan para auditor dari Bidang Pengawasan Kejati Jatim. Selain itu diikuti juga secara virtual oleh para pejabat struktural baik di lingkungann Kejati Jatim maupun di masing-masing Kejari se-Jawa Timur. 

    Para Kajari se-Jawa Timur di wajibkan untuk memaparkan usulan kegiatan baru, yang selama ini belum terakomodir di dalam DIPA untuk 1 tahun anggaran ke depan, dimana usulan kegiatan baru tersebut harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Aksi Nasional (RAN), Rencana Kerja Pemerintah (Rkp), Rencana Strategis (RENSTRA) Kejaksaan, Tugas Direktif dari Presiden untuk Kejaksaan, dan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di indonesia. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Renovasi Kantor Koramil 0826/06 Pademawu...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Curhat  Polda Jatim Mendapat Respon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami