Kabid Humas: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Nduga

    Kabid Humas: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Nduga

    JAYAPURA – Kepolisian Resor Nduga berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan berat di Kompleks Lanny Distrik Kenyam Kabupaten Nduga yang terjadi pada Senin (22/5) sekira pukul 17.00 WIT.

    Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH. S.IK. M.Kom, saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023) membenarkan kejadian tersebut. Dimana penganiayaan berat menggunakan Sejata Tajam (Sajam) dilakukan pelaku Osen Murib terhadap Sisilia Murib (18) dan Lengginus Telenggen (20), sehingga mengakibatkan salah satu korban Lengginus Telenggen meninggal dunia.

    Kabid Humas mengatakan bahwa kejadian berawal dari pelaku yang merupakan kakak korban meminta kedua korban untuk datang ke rumah keluarga pelaku yang berada di komplek Lani-Nduga Distrik Kenyam.

    “Pada saat sampai di rumah keluarga pelaku, kedua korban masuk kedalam rumah tersebut, kemudian pelaku tiba-tiba datang dari belakang rumah dan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban tersebut dengan menggunakan Sajam, ” ucap Kabid Humas.

    “Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, ” imbuh Kabid Humas.

    Kabid Humas mengatakan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Sedangkan untuk korban Sisilia mengalami luka-luka.

    “Kasus ini dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nduga. Dimana saat ini pelaku juga telah berhasil diamankan di Mapolres Nduga guna proses hukum lebih lanjut, ” tutur Kombes Benny.

    Kombes Benny juga meminta kepada keluarga korban untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

    “Mari kita sama sama menjaga kota Kenyam aman dan kondusif serta serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian, ” pungkas Kombes Benny. (*) 

    jayapura
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim Dr. Mia Amiati Lantik Kajari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami