SURABAYA - Dua orang terdakwa tragedi kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl. Arjuno, Sawahan, Kota Surabaya, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 20.50 WIB.
Kedua terdakwa kasus tragedi kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno (safety & security officer) dan Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana) dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan pada sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut. Ada dua terdakwa yang dihadirkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Fathur, Jaksa Hari Basuki telah membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa Tragedi Kanjuruan Malang, yaitu :
1. Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Suko Sutrisno (safety & security officer) didakwa Pertama kesatu Pasal 359 KHUP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 Kuhp atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi - saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya.
Oleh karena itu, selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bahwa dikarenakan terhadap terdakwa terbukti melanggar 3 pasal sekaligus yaitu :
a ) Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama - Kesatu, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
b ) Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama - Kedua, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
c ) Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama - Ketiga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Maka mekanisme penitensier atau penjatuhan pidana (termasuk dalam hal ini tuntutan pidana) secara otomatis (meskipun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan) adalah mengacu kepada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa :
Pasal 65 KUHP
ayat (1) : Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis , maka dijatuhkan hanya satu pidana.
ayat (2) : Maksimun pidana yang dijatuhkan ialah jumlah pidana maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Selain itu juga hal yang memberatkan terdakwa adalah :
1. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
2. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.
3. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban.
4. bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.
Untuk hal yang meringankan tdak ada.
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Hakim Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana :
a. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain.
b. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat.
c. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit / halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu Sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum
2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa Suko Sutrisno berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa Suko Sutrisno tetap berada dalam tahanan.
Kemudian, lajut Fathur mengatakan untuk Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana) didakwa didakwa Pertama kesatu Pasal 359 KHUP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bahwa dikarenakan terhadap terdakwa Abdul Haris terbukti melanggar 3 pasal sekaligus yaitu :
a. Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama, Kesatu, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun.
b. Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dakwaan pertama - Kedua, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
c. Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama - Ketiga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Maka mekanisme Penitensier atau penjatuhan pidana (termasuk dalam hal ini Tuntutan Pidana) secara otomatis (meskipun tidak dicantumkan dalam Surat dakwaan) adalah mengacu kepada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa :
Pasal 65 KUHP
ayat (1) : Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
ayat (2) : Maksimun pidana yang dijatuhkan ialah jumlah pidana maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Selain itu juga hal yang memberatkan terdakwa adalah :
1. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
2. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.
3. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban.
4. bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.
untuk hal yang meringankan tdak ada.
Baca juga:
Sambut HBA ke-63, Kejati Jatim Gelar Baksos
|
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Hakim Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana :
a. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain.
b.Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka berat.
c. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Abdul Haris selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa Abdul Haris berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa Abdul Haris tetap berada dalam tahanan.