Wakajati Jatim Hadiri Penandatanganan MoU Antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Muhammadiyah Malang

    Wakajati Jatim Hadiri Penandatanganan MoU Antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Muhammadiyah Malang

    SURABAYA - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur J. Devy Sudarso, S.H., CN., dengan didampingi beberapa Kajari menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Muhammadiyah Malang, Kamis (8/6/2023). 

    Acara penandatangan Mou yang bertempat di lantai 7 Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 Universitas Muhammadiyah Malang tersebut di hadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH., Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P., SH, MM. dan Bhatara Ibnu Reza, SH.M.SI, LL.M, M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Prof. Syamsul Arifin, S.H., M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Tongat, SH., M.Hum, . 

    Sementara dari Kejaksaan di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

    Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beraharp kerjasama ini dapat menciptakan persamaan persepsi guna mengakselerasikan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. 

    Selanjutnya kami kami sangat mengharapkan kerjasama, saran, kritik dan koreksi terhadap kinerja Kejaksaan maupun aparat kejaksaan sehingga nantinya dapat dijadikan bahan masukan yang berguna dan konstruktif dalam rangka melakukan pembenahan dan perbaikan internal institusi Kejaksaan di masa yang akan datang. “Hal ini sangat diperlukan untuk menjawab ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap aparatur Kejaksaan yang jujur, profesional, berintegritas dan akuntabel”, jelasnya. 

    Sementara itu, dalam sambutannya yang lain KKRI menyampaikan akan pentingnya MoU dan kerjasama ini untuk dihadirkan di Perguruan Tinggi, agar seluruh pandangan dan pikiran yang dilahirkan nantinya murni dari kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, demi mewujudkan salah satu hasil dari program merdeka belajar di Indoenesia”

    Setelah kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Muhammadiyah Malang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menggerakkan Peran Serta Civitas Akademika Dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”, yang diselenggarakan di Gedung Aula Universitas Muhammadiyah Malang. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mayjen Farid Makruf Beri Kuliah Umum di...

    Artikel Berikutnya

    Wakajati Hadiri Peresmian Gedung Satgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami