Kajati Jatim bersama Jajaran Mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Virtual

    Kajati Jatim bersama Jajaran Mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Virtual

    SURABAYA - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kajari beserta Kasi Pidum dan jajarannya se Jawa Timur di daerahnya masing-masing, mengikuti acara Pengarahan Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Umum secara virtual, Rabu (5/7/2023). 

    Bapak Jam Pidum memberikan pengarahan pada intinya berkaitan dengan upaya bagaimana para Jaksa dapat meningkatkan kemampuannya dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani sehingga tujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terukur,

    Untuk meningkatkan kemampuan secara teknis maupun yuridis, Bapak Jampidum menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara para jaksa harus :

    1. Menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis;
    2. Mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat;
    3. Mempertimbangkan betul syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, Jangan terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.
    4. Pimpinan dan para jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun dan humanis terkait penanganan perkara;
    5. Segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun dan humanis jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik;
    6. Kajati dan Kajari harus turun langsung memecahkan permasalahan jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat;

    Selanjutnya Bapak Jam Pidum memperkenalkan Tagline Pidum : Tegas, Terukur, Tuntas, dan Humanis yang menjadi cerminan sikap dan perilaku para Jaksa dalam menangani perkara secara profesional. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Khitanan Massal Dalam Rangka Hari Bhakti...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tlanak Kompak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami