Peresmian Rumah RJ SMA-SMK dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu

    Peresmian Rumah RJ SMA-SMK dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu

    KOTA BATU - Pada hari Kamis Tanggal 23 Februari 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di SMA Negeri 1 Batu Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) SMA/SMK/SLB di Kota Batu bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu dan pihak Kejaksaan Negeri Batu.

    Hal ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Andhika Nugraha Triputra, SE, SH, MH dalam siaran persnya kepada media ini. 

    Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH, MH beserta para Kasi dan Kasubag, Dr. Dra. Ema Sumiarti, M.Si selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu, Ritul Idha Djarwati, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 1 Batu dan beberapa perwakilan dari Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB di Kota Batu.

    Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH, MH menyatakan siap dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan untuk terjun secara langsung di lingkungan sekolah melalui Rumah Restorative Justice (RJ) di SMA/SMK/SLB di Kota Batu, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Batu juga telah menjalankan program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren dan Jaksa Sahabat Guru yang telah berjalan sebelumnya.

    Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, mengingat dalam beberapa waktu terakhir aksi bullying dan kekerasan di sekolah kian marak, sehingga diharapkan dengan adanya Rumah RJ tersebut di tiap sekolah SMA/SMK/SLB di Kota Batu, diharapkan dapat menjadi tempat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah.

    Selain hal tersebut di atas dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan MoU antara Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu, dan di lanjutkan dengan peninjauan Rumah Restorative Justice (RJ) di SMA Negeri 1 Batu. (*) 

    kota batu
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Ungkap Penyalagunaan BBM Bersubsidi...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Curhat di Terminal Purabaya, Kapolda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami