Universitas Brawijaya Tuan Rumah Tiga Kegiatan Kemahasiswaan Nasional 

    Universitas Brawijaya Tuan Rumah Tiga Kegiatan Kemahasiswaan Nasional 

    Universitas Brawijaya (UB) akan menjadi tuan rumah tiga kegiatan kemahasiswaan nasional, yaitu Pekan Seni Mahasiswa Nasional (PEKSIMINAS), Pagelaran Mahasiswa Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (GEMASTIK), serta Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (ON MIPA).

    “Kemarin dari Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkunjung ke UB untuk penandatanganan perjanjian kerjasama terkait kegiatan kemahasiswaan nasional, ” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si., Selasa (26/4/2022).

    Awalnya UB hanya ditunjuk menjadi tuan rumah satu kegiatan saja. Beberapa perguruan tinggi yang awalnya bersedia menjadi tuan rumah mengundurkan diri karena alasan ketidaksiapan dan pembiayaan. 

    “Hingga akhirnya Puspresnas menawarkan ke UB dan kita siap menjadi tuan rumah tiga kegiatan kemahasiswaan nasional tersebut, ” katanya.

    ON-Mipa rencananya akan diadakan pada bulan Juli, PEKSIMINAS akan digelar pada Oktober, dan GEMASTIK pada November.

    Prof. Hakim menjelaskan perguruan tinggi itu sebenarnya berlomba-lomba menjadi tuan rumah karena masuk kedalam penilaian Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (SIMKATMAWA).

    “Selain itu, ada beberapa keuntungan yang bisa diambil UB dengan menjadi tuan rumah kegiatan nasional, salahsatunya adalah nama baik UB bisa menjadi lebih dikenal di tingkat nasional. Disamping itu saya berharap mahasiswa bisa lebih banyak belajar dan berkontribusi dalam kegiatan kemahasiswaan nasional, ”katanya.

    Sebelumnya UB pernah menjadi tuan rumah kegiatan kemahasiswaan nasional yaitu Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (KMI) Expo pada tahun 2021 dan MTQ Nasional pada tahun 2017. (OKY/Humas UB)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Sosialisasikan One Way di Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami