Test Urine Acak, Personel Kodim 0829 Bangkalan Bersih Dari Narkoba

    Test Urine Acak, Personel Kodim 0829 Bangkalan Bersih Dari Narkoba

    BANGKALAN, -   Kodim 0829/Bangkalan melaksanakan Tes Urine terhadap 50 personel secara acak usai pelaksanaan Apel pagi. Test urine secara acak tersebut dilaksanakan pada Jum’at (21/10/2022) bertempat di samping ruang staf Makodim 0829/Bangkalan Jl. Letnan Abdullah No. 4 Bangkalan.

    Usai pelaksanaan test urine, salah seorang petugas Kesehatan dari Poskesdim 0829/Bangkalan, mengutarakan, “Tes Urine narkoba di Kodim 0829/Bangkalan ini dengan 50 orang peserta, Alhamdulillah hasilnya negatif semua.’ Tuturnya.

    Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0829/Bangkalan, Kapten Chb Mohammad Tohari mengutarakan bahwa pelaksanaan test urine secara acak tersebut dimaksudkan agar seluruh personil Kodim 0829/Bangkalan bebas dan bersih dari Narkoba.

    “Jajaran Kodim 0829/Bangkalan melaksanakan perintah dari pimpinan atas, dalam hal ini menindaklanjuti penekanan Kodam V/Brawijaya untuk melaksanakan Tes Urine terhadap anggota, tentunya, anggota Kodim 0829/Bangkalan siap melaksanakannya.” Tutur Pasi Intel.

    Pasi intel lantas melanjutkan, “Test urine dilaksanakan secara acak, untuk saat ini kami siapkan 50 buah alat test urine. Adapun sasaran test urine kali ini adalah seluruh perwira, Danramil Jajaran dari Danramil hingga Danramil 18, para perwira Staf dan Anggota yang kami indikasikan, kami cek langsung secara acak. Apabila hasil pengecekan ternyata terindikasi, kami akan langsung proses.” Sambungnya. 

    Menurut Pasi intel, hasil Test urine secara acak ini menjadi tolok ukur atau barometer terhadap para personel dan PNS Kodim 0829/Bangkalan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

    “Dengan hasil test secara acak ini menjadi tolok ukur, barometer bahwa anggota Kodim 0829/Bangkalan bebas dari Narkoba, bersih dari Narkoba.” Pungkas pasi Intel.

    bangkalan
    N. Wijanarko

    N. Wijanarko

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Kebanggan Dari Anggota, Irjen Pol...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami