Kodam Brawijaya Sosialisasikan Rekrutmen TNI-AD di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

    Kodam Brawijaya Sosialisasikan Rekrutmen TNI-AD di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

    JOMBANG, - Pihak Mabesad membuka pendaftaran calon prajurit TNI-AD yang ditujukan bagi santri dan lintas agama. Rekrutmen itupun disampaikan oleh semua jajaran di wilayah TNI-AD di setiap Ponpes.

    Salah satunya, di Ponpes Bahrul Ulum yang ada di Kabupaten Jombang, JawaTimur. Sosialisasi itu dilakukan oleh pihak Kodam Brawijaya yang diwakili oleh Penerangan Kodam.

    Di lokasi itu, personel Pendam bersama Danramil Jombang, Kapten Inf Tatok Budiono pada Kamis, 20 Januari 2022 siang.

    Dijelaskan Danramil, pendaftaran Bintara dan Tamtama Santri dan Lintas Agama TNI AD Gelombang I TA. 2022 Kodam V/Brawijaya akan diawali dengan pendaftaran online yang dimulai pada tanggal 3 Januari s.d. 20 Februari2022 melalui website http://ad.rekrutmen-tni.mil.id.

    “Pendaftarannya gratis, tidak dipungut biaya apapun, ” ucap Danramil.

    Pendaftaran ulang, kata Danramil, akan dilakukan pada tanggal 21Februari s.d. 4 Maret 2022 di  Ajenrem terdekat,   setelah itu akan dilaksanakan pengecekan awal 7 s.d. 16 Maret 2022 dan seleksi tingkat pusat pada tanggal 20 Maret s.d. 1 April 2022, dengan alokasi pendidikan Bintara 250 orang dan Tamtama 250 orang.

    “Bagi yang beragama Islam calon peserta seleksi diwajibkan untuk mempunyai keahlian khusus, diantaranya wajib mampu membaca Al-Qur'an dengan baik, hafal Juz Amma, mampu untuk berpidato/Kultum, dapat menjadi imam sholat wajib, memahami minimal 3 hadist, membaca dan menerjemahkan kitab kuning dan berbahasa arab serta juga surat rekomendasi dari pengasuh atau pimpinan pondok pesantren, ” bebernya.

    Selain dilakukan Danramil, sosialisasi rekrutmen itu juga disampaikan oleh pihak Pendam V/Brawijaya, salah satunya soal tata cara maupun mekanisme pendaftaran yang dilakukan secara online. (Jon)

    JOMBANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dua Jenazah PMI Tenggelam di Selat Morong...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami