Dua Jenazah PMI Tenggelam di Selat Morong Dipulangkan ke Jember

    Dua Jenazah PMI Tenggelam di Selat Morong Dipulangkan ke Jember

    Dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Jawa Timur, korban kapal cepat yang terbalik di Perairan Laut Selat Morong, Pulau Rupat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Jumat (14/1/2022) dipulangkan ke rumah masing-masing.

    Mereka adalah Saiful Arif, 30 tahun, asal Sukomakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Serta Siti Rofiqoh, 31 tahun, asal Curah Kalong, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember.

    Jenazah keduanya diterbangkan dari Pekanbaru transit Jakarta lalu menuju Bandara Internasional Juanda. Kedatangannya jenazah pada Rabu (19/1/2022) malam, diterima Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Surabaya Happy Mei Ardeni, di Terminal Kargo T1 Angkasa Pura, Juanda.

    Setelah pengecekan data, selanjutnya kedua jenazah dibawa menuju tempat asal masing-masing di Jember dengan pengawalan polisi, dan petugas BP2MI Surabaya. 

    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas musibah yang dialami korban kapal cepat yang terbalik di Perairan Laut Selat Morong, Pulau Rupat. Sementara prosesi penerimaan jenazah hingga mengantar ke rumah duka, menurutnya merupakan wujud kehadiran Negara kepada para Pekerja Migran Indonesia.

    Korban Saiful Arif dan Siti Rofiqoh, seperti diberitakan sebelumnya. Termasuk dalam data penumpang sebuah kapal cepat dengan 19 penumpang dan 2 kru yang dilaporkan terbalik dan tenggelam, pada 14 Januari 2022 akibat cuaca buruk di wilayah Perairan Laut Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis, Riau sebelum sampai tujuan di Malaysia. (Jon)

    JEMBER
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kota Kediri Tetapkan Mantan Kadinsos...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami