Kejari Kota Kediri Tetapkan Mantan Kadinsos dan Pendamping Tersangka Kasus BPNT

    Kejari Kota Kediri Tetapkan Mantan Kadinsos dan Pendamping Tersangka Kasus BPNT
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle,S.H,MH didampingi Kasi Intel Harry Rachmat,S.H,M.H dan Kasi Pidsus Nur Ngali,S.H,M.H saat konferensi pers ungkap dua tersangka dugaan kasus BPNT tahun anggaran 2020-2021. (Foto: Prijo Atmodjo)

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020-2021 di Dinas Sosial Kota Kediri menetapkan dua tersangka. Dengan inisial TKP mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan Inisial SDR selaku pendamping BPNT Kota Kediri, Rabu (19/1/2022) siang.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu setiap bulannya. Dengan total anggaran sebesar Rp 76 miliar. KPM kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warung berjumlah puluhan tempat tersebar pada 3 kecamatan di Kota Kediri.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, SH.MH didampingi Kasi Intel Harry Rachmat, SH, MH dan Kasi Pidsus Nur Ngali, S.H, M.H dalam konferensi pers di ruang Heritage Kejaksaan Kota Kediri menyampaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    "Jumlah anggaran BPNT Kemensos RI yang telah disalurkan kepada masyarakat di Kota Kediri periode Juni 2020 sampai September 2021 lebih kurang sebesar Rp 76 miliar, namun ada kebocoran sebesar sebesar Rp 1, 4 miliar, " ucapnya.

    Menurut Sofyan bahwa modus yang dilakukan mereka dengan meminta fee kepada supplier kebutuhan bahan pokok e-warung dilakukan oleh mantan Kadinsos Kota Kediri dan pendamping di Kota Kediri sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan september 2021.

    "Dengan total kebocoran uang negara sebesar Rp 1, 4 miliar dan sementara uang yang sudah dikembalikan tersangka sebesar Rp. 392.700.000, tidak menutup kemungkinan ada yang mengembalikan uang lagi, " ucapnya.

    Sofyan  mengungkapkan ada beberapa alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan berupa 3 buah handhphone milik Kadinsos dan pendamping yang isinya percakapan tersangka.

    "Dan, berupa kwitansi, nota-nota penyaluran BPNT dari supplier, buku catatan rekapan, dokumen, " ucapnya.

    Dari kedua tersangka itu telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (prijo)

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Vaksinasi Serentak Indonesia di Pamekasan,...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami