KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020-2021 di Dinas Sosial Kota Kediri menetapkan dua tersangka. Dengan inisial TKP mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan Inisial SDR selaku pendamping BPNT Kota Kediri, Rabu (19/1/2022) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu setiap bulannya. Dengan total anggaran sebesar Rp 76 miliar. KPM kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warung berjumlah puluhan tempat tersebar pada 3 kecamatan di Kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, SH.MH didampingi Kasi Intel Harry Rachmat, SH, MH dan Kasi Pidsus Nur Ngali, S.H, M.H dalam konferensi pers di ruang Heritage Kejaksaan Kota Kediri menyampaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Jumlah anggaran BPNT Kemensos RI yang telah disalurkan kepada masyarakat di Kota Kediri periode Juni 2020 sampai September 2021 lebih kurang sebesar Rp 76 miliar, namun ada kebocoran sebesar sebesar Rp 1, 4 miliar, " ucapnya.
Menurut Sofyan bahwa modus yang dilakukan mereka dengan meminta fee kepada supplier kebutuhan bahan pokok e-warung dilakukan oleh mantan Kadinsos Kota Kediri dan pendamping di Kota Kediri sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan september 2021.
"Dengan total kebocoran uang negara sebesar Rp 1, 4 miliar dan sementara uang yang sudah dikembalikan tersangka sebesar Rp. 392.700.000, tidak menutup kemungkinan ada yang mengembalikan uang lagi, " ucapnya.
Sofyan mengungkapkan ada beberapa alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan berupa 3 buah handhphone milik Kadinsos dan pendamping yang isinya percakapan tersangka.
"Dan, berupa kwitansi, nota-nota penyaluran BPNT dari supplier, buku catatan rekapan, dokumen, " ucapnya.
Dari kedua tersangka itu telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (prijo)