Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur Indonesia, Meminta Pihak Pemerintah Untuk Tidak Saling Menyalahkan di Tragedi Kanjuruhan

    Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur Indonesia, Meminta Pihak Pemerintah Untuk Tidak Saling Menyalahkan di Tragedi Kanjuruhan

    SURABAYA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur Indonesia Irfan Maftuh, Meminta Pemerintah untuk tidak saling menyalah dalam tragedi kanjurahan, menurut tragedi ini adalah musibah yang harus di terima serta di tangani bersama. (04/10/2022)

    kita mengatahui bersama bahwa tragedi kanjurahan adalah tragedi yang sangat luar biasa yang belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia, maka dengan itu Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur Indonesia mengajak Pemerintah, dan elemen untuk Bersama-sama agar kita tidak saling menyalahkan satu sama lain sesama anak bangsa Indonesia dalam tragedi ini.

    kita semua harus fokus untuk mencari solusi yang kongkrit dalam tragedi kanjurahan, agar tragedi ini tidak terjadi lagi di kemudian hari sehingga Irfan, meminta pemerintah untuk tidak sewenang-wenang dalam mencopot Instasi yang terlibat, apalagi dalam menonaktifkan Kapolda Jatim, menurutnya itu bukan solusi bagi tragedi kanjurahan, pungkas kepada pers.

    Irfan juga menilai bahwa kepolisian Polda Jatim dalam tragedi kanjurahan sudah bekerja dengan kapasitas sebagai pengayoman dan pengamanan dalam pertandingan sepak bola antara Persabaya vs Arema di Kanjuruhan, ia menilai bahwa Polda Jatim sangat luar biasa dalam mengawal pertandingan yang di Kanjuruhan.

    Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur Indonesia, mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa timur dan masyarakat Indonesia agar mendoakan para korban di tragedi  kanjurahan, mari kita bersama-sama saling bergandengan tangan dalam tragedi kanjurahan, karena tragedi ini adalah duka kita bersama, tutupnya.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jawa Timur Minta...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami