Pangdam V/Brawijaya mendampingi Kapolri dalam rangka Meninjau Stadion Kanjuruhan Malang Pasca Tragedi Kanjuruhan

    Pangdam V/Brawijaya mendampingi Kapolri dalam rangka Meninjau Stadion Kanjuruhan Malang Pasca Tragedi Kanjuruhan

    MALANG, -  Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto, M. Sc, mendampingi kunjungan kerja Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali dan Ketum PSSI, Mochammad Iriawan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Minggu, (02/10/2022).

    Kunjungan itu, berkaitan dengan adanya insiden kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pasca laga pertandingan Sepak Bola Liga I PSSI antara Arema FC VS Persebaya, pada Sabtu, 01 Oktober 2022 malam.

    Sebelumnya, beberapa langkah telah dilakukan oleh aparat TNI ketika insiden mulai pecah. Salah satunya, proses evakuasi suporter Aremania yang dilakukan oleh personel Yonzipur 5/ABW dan Kodim 0818/Kabupaten Malang.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Arm Kusdi Yuli Suhandra ketika dihubungi melalui via seluler miliknya pada Selasa, 04 Oktober 2022 siang.

    Beberapa langkah setelah kerusuhan terjadi, kata Kapendam, sudah dilakukan oleh pihak Yonzipur 5/ABW dan Kodim 0818/Kabupaten Malang.

    Langkah itu, berupa pemberian pertolongan pertama dan pengerahan semua kendaraan milik masing-masing Satuan untuk mengevakuasi para korban tragedi Stadion Kanjuruhan ke Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Malang dan sekitarnya.

    “Bahkan, hingga saat ini pihak Kodim Malang dan Yonzipur-5 terus bergerak aktif dengan mengerahkan personelnya dalam memberikan bantuan baik materiil maupun moril kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu, ” ujar Kapendam.

    Turut hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang. (*)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami