Kejati Jawa Timur Gelar Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Ketintang Surabaya

    Kejati Jawa Timur Gelar Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Ketintang Surabaya

    SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang merupakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) tahun 2022.

    Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan SMK Ketintang, Kota Surabaya, Jawa Timur menyelenggarakan Penerangan Hukum kepada siswa-siswi yang bertema “Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar”, Selasa (04/10/2022).

    Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jatim yaitu Retna Kusumastyaningsih, S.H. dan Eka Akuarida, S.H selaku pemberi Materi pada kegiatan tersebut. Dengan diikuti ratusan siswa - siswi SMK Ketintang Surabaya.

    Antusias peserta sangat tinggi pada saat penerangan hukum dengan berpartisipasi secara aktif melalui pertanyaan-pertanyaan, saran maupun pernyataan yang disampaikan terhadap kegiatan penerangan hukum yang telah dilaksanakan.

    "Pihak sekokah mengapresiasi yang sangat positif terhadap kegiatan penerangan hukum oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " ujar Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jatim Retna Kusumastyaningsih, S.H.

    Adapun materi yang di sampaikan pada pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (JMS) tersebut, menyangkut masalah-masalah konkrit pada Pelajar atau siswa - siswi yang akan mempengaruhi pergaulan kehidupan pelajar dan keamanan didalam kehidupan bermasyarakat, yang berkaitan dengan Bahaya Narkoba, " paparnya.

    Program ini merupakan salah satu upaya kita untuk memberi pemahaman sedini mungkin terhadap siswa – siswi tentang proses hukum, serta dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum terutama Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, diakhir acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan quis, " imbuhnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Paham Radikal dan Terorisme, Divhumas...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami