Kasdim 0809/Kediri Beri Wawasan Kebangsaan Kepada Ratusan Mahasiswa Baru PKKMB IIK Bhakti Wiyata

    Kasdim 0809/Kediri Beri Wawasan Kebangsaan Kepada Ratusan Mahasiswa Baru PKKMB IIK Bhakti Wiyata

    KEDIRI || – Kepala Staf Kodim 0809/Kediri Mayor Arm M. Marzuq Ashidiqi, S.Sos. M.M., memberikan wawasan kebangsaan kepada ratusan mahasiswa – mahasiswi Baru Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata Kediri. 

    Kegiatan pemberian wawasan kebangsaan yang bertemakan, “Kehidupan Berbangsa Bernegara dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Kepada Peserta PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa  Baru) Tahun Akademik 2023/2024 itu dilaksanakan di Graha Lantai 4 Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri Jl. KH. Wachid Hasyim 65 Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri. Rabu, (20/9/2023).

    Hadir dalam kegiatan itu Rektor IIK Bhakti Wiyata Kediri Prof. Dr. apt. Muhammad Zainudin, Kasdin 0809/Kediri  Mayor Arm M. Marzuq Ashidiqi S.Sos. M.M., Panitia Pelaksana Andre Muharam dan Para Mahasiswa Baru Istitut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.

    Dalam materinya, Kasdim 0809/Kediri Mayor Arm M. Marzuq Ashidiqi menyampaikan, “Wawasan kebangsaan dan bela negara sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran dan komitmen warga negara terhadap kepentingan dan kebutuhan negara. Maksud masyarakat mempunyai peran penting sebagai warga negara untuk ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

    Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang arti penting bela negara dan pengembangan wawasan kebangsaan bagi semua masyarakat.

    Dalam materinya, Kasdim juga menyampaikan tentang Konsep bela negara itu terdiri dari Bela yang pertama Menjaga baik-baik, merawat memelihara dan Melepaskan dari bahaya, menolong.

    Kemudian Negara yang pertama Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat, Kedua Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif mempunyai kesatuan politik berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

    Pengertian Bela Negara paket sikap dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara keutuhan wilayah keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

    Lalu Dasar Hukum Bela Negara yaitu pertama  Undang-undang 1945 pasal 27 ayat 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam hal bela negara. Kedua Undang-undang 1945 pasal 30 ayat 1 tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha dan pertahanan keamanan negara. Ketiga Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia ayat 68 setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Keempat Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bab 2 tentang bela negara. Kelima PP Nomor 3 tahun 2001 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Dan Ke enam Perpres Nomor 8 Tahun 2021 tentang kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024

    Lalu kemudian Bentuk kontribusi bela negara yaitu pertama Mengikuti pendidikan kewarganegaraan, Kedua Pendidikan (oleh Diknas) dan pekerjaan & masyarakat umum oleh Pemda & pemerintahan pusat. Ketiga Pelatihan militer kepada komponen cadangan (bersifat sukarela Indonesia tidak memperlakukan wajib militer) komcad, menwa, linmas dan lain-lain dan Ke empat Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (secara sukarela & wajib)

    Sedangkan Wawasan kebangsaan pengertian cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara yang mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan negara dan bermasyarakat diantaranya , Peran wawasan kebangsaan yang terdiri pertama Menumbuhkan rasa nasionalisme pada setiap warga negara, , Kedua Menempatkan diri dalam berhubungan dengan bangsa lain di dunia internasional

    Untuk Aspek wawasan kebangsaan meliputi Sejarah yaitu pertama Bangsa Indonesia melawan penjajah, Kedua Perjuangan kedaerahan banyak kegagalan, ketiga Sadar harus bersatu elemen bangsa, ke empat Membentuk gerakan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

    Komponen wawasan kebangsaan terdiri dari, Isi, Tata laku dan Penerapan dalam kehidupan sehari – hari.

    Kemudian Pengembangan Wawasan Kebangsaan terdiri dari pertama Memasukkan nilai wawasan  kebangsaan pada pendidikan nasional dari pendidikan dasar, Kedua Menghargai kekayaan SDM dengan sebaik baiknya dan ketiga Membentuk SDM Bangsa dengan baik, dimulai dari diri sendiri.

    Kemudian Penerapan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara terdiri dari pertama Menerapkan nilai wawasan kebangsaan dan bela negara dalam kehidupan sehari hari, , Kedua Ikut berperan aktif dalam mendukung kepentingan seluruh Bangsa. Ketiga Mendukung program pemerintah, Keempat Mengahargai keaneragaman budaya Bangsa (SARA) dan Kelima Mengedepankan persatuan dan kesatuan Bangsa.

    Kesimpulannya adalah, dalam kehidupan sehari – hari adalah selalu cinta tanah air. di sini kalian lahir, besar, bahkan sampai akhir hayat . Begitu pula dengan orang tua anak anak dan penerus kalian kelak.

    Setia pada Republik Indonesia, karena NKRI yang sudah pasti melindungi Seluruh Bangsa Indonesia. Cetak generasi penerus yang  berkualitas, dimulai dari diri sendiri dan saat ini saat menjadi Mahasiswa jangan kecewakan orang tua dan guru yang telah membimbing kalian. Pilih mentor/pembimbing yabg jelas kualitasnya (Buku apa yang dibaca, Chanel apa yang di like, Disubcribe dll) dan Bergaul dengan teman yang membawa kebaikan, ” pungkas Kasdim.(pen0809) 

    kediri
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0809/Kediri Gelar Latihan Menembak...

    Artikel Berikutnya

    Sertu Andri, Babinsa Desa Puncu hadiri Musrenbangdes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami