Kodim 0809/Kediri Gelar Latihan Menembak Senjata Laras Panjang dan Pistol

    Kodim 0809/Kediri Gelar Latihan Menembak Senjata Laras Panjang dan Pistol

    KOTA KEDIRI || Latihan menembak bagi prajurit TNI merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh Pimpinan melalui Satuan, seperti yang dilakukan oleh Kodim 0809/Kediri. Selasa (19/9/2023).

    Bertindak sebagai Komandan Latihan Kapten Inf. Nanang Mashyuri, Wadanlat Kapten Czi Kustoyo, Koordinator Latihan Menembak senjata Laras Panjang SS.1-R5 Kapten Inf. Wahyudi dan Koordinator menembak senjata Pistol Kapten Inf. Suliono.

    Latihan menembak senjata ringan (Latbak Jatri) yang akan dilaksanakan selama dua hari di Lapangan Tembak Brigif Mekanis 16/WY itu diikuti oleh seluruh personel Kodim 0809/Kediri baik Tamtama, Bintara maupun Perwira.

    Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Aris Setiawan SH, seusai mengikuti kegiatan Menembak Senjata Laras Panjang dan pistol, yang bersangkutan menekankan agar seluruh prajurit menggunakan dan memanfaatkan waktu latihan sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara kemampuan menembak, baik senjata laras panjang maupun Pistol.

    Setiap prajurit harus menjaga kemampuan menembak karena setiap saat para prajurit harus siap untuk digerakkan dalam kondisi dan situasi apapun ketika negara membutuhkan.

    “Untuk itu kemampuan menembak harus tetap diasah dan ditingkatkan dalam rangka menghadapi setiap tantangan tugas kedepan, ” terangnya.

    Dandim 0809/Kediri juga mengingatkan selama latihan menembak agar mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan dengan melaksanakan semua perintah pelatih dan melaksanakan prosedur keamanan selama di lapangan tembak.

    “Seluruh personel memiliki tanggung jawab yang sama atas tertib dan kelancaran latihan sehingga harus mengikuti instruksi dari pelatih sehingga latihan dapat berjalan aman dan lancar, ” pungkasnya.

    Dalam latihan menembak senjata ringan Triwulan III ini menggunakan senjata laras panjang jenis SS.1-R5 dan Pistol.(Pendim0809)

    kediri
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Selama Operasi Zebra Semeru 2023, Ditlantas...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim 0809/Kediri Beri Wawasan Kebangsaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami