FISIP dan Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Jalin Kerjasama 

    FISIP dan Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Jalin Kerjasama 

    KOTA MALANG - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  Universitas Brawijaya (FISIP UB) Malang sepakat menjalin kerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Kerjasama ini diresmikan Selasa (9/8/2022) di gedung C FISIP UB.

    Dekan Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya, Dr. Rr. Amanda Pasca Rini, M.Si mengatakan pihaknya ingin meningkatkan kerjasama terutama dalam bidang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan berbagai kampus, salah satunya dengan FISIP UB.

    “Dari pihak kami berharap bisa melakukan pertukaran mahasiswa. Tentu bisa dilakukan pembicaraan secara teknis bagaimana, ” ucapnya.

    Selain pertukaran mahasiswa, Amanda Pasca Rini juga berharap kerjasama ini bisa dilakukan dalam bidang lain salah satunya penelitian.

    “Semoga apa yang selanjutnya akan dikerjasamakan ini bisa terealisasi dan bermanfaat, ” sambungnya.

    Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UB, Dr.rer.pol. M. Faishal Aminuddin, S.S, M.Si berharap kerjasama yang dilakukan tidak hanya selesai di kertas saja.

    “Meski fokus kerjasamanya hanya satu saja misalkan MBKM tidak masalah yang penting jalan dulu, ” ucapnya.

    Menurut Faishal, dengan satu kerjasama berjalan maka bidang lainnya bisa mengikuti seperti penelitian hingga pertukaran mahasiswa.

    Dosen Prodi Ilmu Politik ini menilai jika kerjasama difokuskan untuk pertukaran mahasiswa yang terkait dengan MBKM maka bisa saling menguntungkan kedua belah pihak.

    “Dari sisi pertukaran mahasiswa di Psikologi bisa melakukan itu terutama mata kuliah yang spesifik yang tidak ada disini tapi ada disana bisa dikolaborasikan, ” katanya.

    Pada sesi diskusi, Prodi Psikologi UB dan Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya melakukan fokus kerjasama pada mata kuliah masing masing prodi yang bisa diikuti oleh mahasiswa di masing masing kampus. (Humas FISIP/Humas UB)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Permudah Mobilisasi, KKN ITS Terangi Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami