Edukasi Pencegahan Korupsi, KPK Gelar Kuliah Umum Antikorupsi di UNAIR

    Edukasi Pencegahan Korupsi, KPK Gelar Kuliah Umum Antikorupsi di UNAIR
    Sesi foto bersama dalam kuliah Antikorupsi KPK di Aula Garuda Mukti Kampus MERR C UNAIR. (Foto: Istimewa)

    SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar kuliah umum antikorupsi pada Jumat (16/9/2022). Bertempat di Aula Garuda Mukti Kampus MERR (C) UNAIR dan via youtube, acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Rektor UNAIR Prof Dr Moh Nasih, beserta jajaran pejabat dari KPK dan UNAIR. 

    Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan sivitas akademika itu bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui integritas di jejaring pendidikan.

    Dalam sambutannya, Prof Nasih mengatakan bahwa UNAIR memiliki nilai excellence, moralitas, dan berkebangsaan. Ia ingin segenap sivitas akademika mengokohkan motto excellence with morality agar jauh dari tindakan-tindakan tidak bermoral apalagi korupsi. 

    “Saya bangga dan berterima kasih kepada tim KPK yang sudah memberikan materi kuliah tamu antikorupsi, sehingga dapat mengedukasi seluruh sivitas akademika UNAIR untuk meningkatkan integritasnya, ” ungkapnya. 

    Sementara itu, Firli Bahuri mengatakan bahwa tim KPK saat ini telah merencanakan beberapa program integritas yaitu desa antikorupsi, paku integritas, politik cerdas berintegritas, dan jelajah negeri bangun antikorupsi. Menurutnya, terjadinya korupsi disebabkan karena adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, serta hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. 

    “Untuk itu, kami berharap dengan adanya kegiatan ini, setiap orang paham tentang edukasi antikorupsi, ” ujarnya.

    Penulis: Langgeng Widodo

    Editor: Nuri Hermawan

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ditresnarkoba Polda Jatim Gandeng Komponen...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami