Danramil 0816/02 Candi pimpin upacara bendera di MA Islamiyah Candi. 

    Danramil 0816/02 Candi pimpin upacara bendera di MA Islamiyah Candi. 

    SIDOARJO, - Danramil 0816/02 Candi Kapten Inf Siswanto memimpin upacara bendera rutin bertempat di Halaman Sekolah MA Islamiyah Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Senin, 5/9/2022.

    Upacara dipimpin langsung oleh Danramil 0816/02 Candi Kapten Inf Siswanto dan didampingi oleh Babinsa Koramil 0816/02 Candi Sertu Asmari, Kepala Skolah MA lslamiyah, Bapak dan Ibu Guru MA lslamiyah serta siswa-siswi MA lslamiyah sebanyak 200 orang.

    Upacara bendera ini untuk menumbuhkan rasa Nasionalisme, Patriotisme dan Cinta tanah Air pada Siswa-Siswi MA lslamiyah. Kegiatan rutinitas di hari senin ini diharapkan para siswa siswi belajar berdisiplin dan bersemangat dalam mengisi kemerdekaan yakni harus belajar bersungguh sungguh agar bisa terwujud apa yang dicita-citakan.

    Danramil 0816/02 Candi dalam amanatnya menyampaikan, “Siswa-siswi MA Islamiyah sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan negara dalam kegiatan upacara bendera rutinitas di hari senin ini harus bisa mengerti dan memahami, menghayati serta mengamalkan sebagai wujud kita mencintai tanah air. Kita semuanya harus mempunyai jiwa cinta tanah air, berbangsa dan bernegara serta yakin kepada Pancasila sebagai dasar Ideologi negara dan UUD 1945.” Tutur Kapten Inf Siswanto. 

    “Siswa-siswi harus terus rajin belajar. Hindari hal-hal yg bersifat negatif seperti Narkoba, sex bebas, dan kenakalan remaja lannya oleh karena itu, para siswa-siswi harus pandai menerima dan menghadapi serta memilah-milah hal yang bersifat postif atau negatif. Jangan mudah terpancing dengan informasih yang belum tentu kebenarannya atau bisa disebut info hoax yang bisa memacu kerusuhan atau hal negatif lainnya. Pada kesempatan ini, Kegiatan Upacara bendera sebagai wahana pembinaan dan pembangunan mental generasi muda.”Punkasnya.

    sidoarjo
    N. Wijanarko

    N. Wijanarko

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/BJ Audensi dengan Kepala FKBN...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami