Beri Kuliah di UNAIR, Menteri Desa Promosikan One Vilage One BUMDES

    Beri Kuliah di UNAIR, Menteri Desa Promosikan One Vilage One BUMDES

    SURABAYA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dr (HC) Drs H Abdul Halim Iskandar MPd menerangkan strategi jitu lokalisasi Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) melalui BUMDES ketika memberikan pemaparan di Universitas Airlangga Surabaya.

    Dalam kegiatan Deepening Desa BRIlian 2022 itu, Mendes Halim menerangkan secara faktual desa memiliki peran luar biasa bagi perekonomian Indonesia. “Dengan memperhitungkan sektor pertanian saja, desa nilai tambahnya tetap tumbuh 1, 77 persen saat ekonomi nasional terkontraksi minus 2, 07 persen di tahun 2020, ” ucap Halim pada Kamis (14/07/2011).

    Mendes Halim menegaskan, dalam catatan sejarah, ketika terjadi berbagai kontraksi ekonomi dari krisis moneter hingga pandemi Covid-19 2022, desa telah terbukti mampu bertahan. Hal ini membuat pemerintah mengarahkan SDGs ke level desa. “Secara utuh SDGs Desa memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator, ” ucapnya.

    18 tujuan SDGs desa itu adalah tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, keterlibatan perempuan, desa layak, air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi merata, infrastruktur dan inovasi sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman.

    Serta, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan yang ke-18 kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

    Dalam kesempatan itu Mendes Halim mempromosikan BUMDES sebagai badan usaha yang bermakna penting di desa. Sebab, BUMDES menjadi satu satunya entitas badan hukum publik di desa. Maka, BUMDES mampu berperan menjaga sekaligus mewujudkan pertumbuhan ekonomi desa.

    Lebih lanjut, Mendes Halim menjelaskan sistem pendaftaran resmi BUMDES di website Kemendesa.go.id dan hanya satu BUMDES untuk satu desa.

    “Agar fokus dalam membangun ekonomi desa dan menyejahterakan warga, PP 11 tahun 2021 menetapkan hanya ada satu BUMDES di satu desa, One Vilage One BUMDES, ” tegas Mendes Halim.

    Penulis : Agung Santoso

    Editor: Binti Q. Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Deteksi Kesulitan Belajar, ITS Rancang Aplikasi...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami