Babinsa Koramil Kedungadem Bojonegoro latih Dasar Kepemimpinan Pelajar SMP Dirgahayu

    Babinsa Koramil Kedungadem Bojonegoro latih Dasar Kepemimpinan Pelajar SMP Dirgahayu

    BOJONEGORO, – Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Kedungadem Kodim 0813 Bojonegoro memberikan pembekalan Latihan Dasar Kepemimpinan Sekolah (LDKS) kepada 30 siswa dan siswi SMP Dirgahayu Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (13/10/2023).

    Para pelajar tersebut diberikan pelatihan tentang materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dasar, serta diberikan pemahaman tentang Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan bela negara.

    Selain itu, puluhan pelajar ini juga ditanamkan jiwa nasionalisme dan pemahaman tentang pentingnya melakukan penghormatan pada lambang negara, termasuk bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan Indonesia.

    Pejabat Danramil 0813-08/Kedungadem, Kapten Inf Ilyas Rosidi, mengatakan, adapun materi yang diberikan oleh para Babinsa jajaranya dalam kegiatan LDKS ini yaitu tentang empat pilar kebangsaan, tentang pengertian serta pemahaman Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk melatih rasa percaya diri, mengasah kemampuan berorganisasi serta memupuk sifat kepemimpinan dan pengembangan diri para pelajar.

    “Semoga kegiatan ini bisa menambah modal pengetahuan, serta membentuk kepemimpinan dan jiwa patriot para siswa” ujarnya.

    Menurut Danramil 0813-08/Kedungadem, Latihan Dasar Kepemimpinan tersebut sangatlah penting dan bermanfaat. Adapun pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan itu, nantinya bisa sebagai modal dalam menyongsong masa depan yang lebih cerah. “Harapanya, para pelajar ini kelak menjadi pemimpin bangsa yang diberkahi sehingga bermanfaat bagi bangsa dan negara, ” pungkas Kapten Inf Ilyas Rosidi.

    bojonegoro
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0809/19 Pagu Kapten Inf. KB Murtono...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Tandatangani Perjanjian Kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami