Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu, Pendampingan Pembagian BLT BBM

    Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu, Pendampingan Pembagian BLT BBM

    SIDOARJO, – Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu, melakukan pendampingan pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di Lima Titik  Balai desa Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.Kamis(15/09/2022)

    Danramil 0816/13 Wonoayu Kapten Arm Teguh Yudi Irbayanto SH menyebutkan, untuk memastikan penyaluran bantuan dana kepada masyarakat, peran aktif Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu dalam proses mendampingi pembagian dana BLT BBM ini. direncanakan selama Satu hari di Lima titik  yaitu di desa Semambung, desa Wonokalang, desa Mojorengagung, desa Lambangan, desa Becirongengor

    Danramil menjelaskan, "Bantuan Dana BLT BBM ini turun dari Pemerintah Pusat Kemensos RI untuk bantuan dampak kenaikan harga BBM baru baru ini, Bantuan itu berupa uang tunai sebesar Rp 500.000, dengan rincian BLT BBM dua bulan Rp. 300.000, ditambah uang sembako sebesar Rp. 200.000. proses , pembagian BLT BBM di Lima Titik dilakukan dengan bergilir tiap desanya. Ada 23 Desa, tujuannya agar menjaga Prokes kesehatan dari pemerintah tentang memutus mata rantai Covid - 19.

    Adapun jadwal Tempat Pembagian bertempat di Balai Desa Semambung mebagikan BLT BBM  Desa Semambung 198 Orang Desa Popoh 157 Orang. Desa Mulyodadi 153 Orang , Desa Jimbaran Kulon 55 Orang, Desa Jimbaran Wetan 145 Orang , Desa Wonoayu 135 Orang . Tempat Balai Desa Wonokalang  Desa Wonokalang 262 Orang Desa Simoketawang 130 Orang Desa Tanggul 160 Orang Desa Simoangin angin 126 Orang Desa Pagerngumbuk 182 Orang . Tempat Balai Desa Mojorengagung, Desa Mojorengagung 44 Orang Desa Pilang 108 Orang Desa Sumberrejo 173 Orang Desa Wonokasian 306 Orang.  Tempat Balai Desa Lambangan , Desa Lambangan 222 Orang Desa Sawocangkring 204 Orang Desa Ketimang 146 Orang Desa Ploso 141 Orang. sedangkan Tempat Balai Desa Becirongengor Desa Becirongengor 158 Orang Desa Candinegoro 167 Orang Desa Karangpuri 197 Orang , Desa PLOSAN 110 Orang. (*)

    sidoarjo
    N. Wijanarko

    N. Wijanarko

    Artikel Sebelumnya

    Serah Terima Jabatan Perwira Menengah di...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami