Alami Masalah Hukum, Masyarakat Bisa Manfaatkan “Rumah Restorative Justice”

    Alami Masalah Hukum, Masyarakat Bisa Manfaatkan “Rumah Restorative Justice”
    Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, SH, CN., MH (dua dari kiri) memberikan Arahan pada saat koordinasi dengan pengurus Rumah Restorative Justice Unija di Laboratorium FISIP Unija.

    SUMENEP, – Menindaklanjuti Launching Rumah Restorative Justice Universitas Wiraraja (Unija) sebelumnya, Rapat Koordinasi kepengurusan dibentuk sesuai Surat Keputusan Rektor yang berlangsung di Laboratorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), 20 Juni 2022.

    Kepengurusan tersebut tertuang di SK Rektor Nomor 57/SK/R/ORG-10/UNIJA/VI/2022 tentang Pengurus Rumah Restorative Justice Universitas Wiraraja. Rapat tersebut pertama diselenggarakan untuk saling koordinasi antar pengurus.

    Masyarakat Kabupaten Sumenep kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice , untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum tanpa harus melalui tahap persidangan. Hal itu, disampaikan Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, SH, CN., MH, saat memberikan sambutan sekaligus Arahan.

    Dijelaskan Rektor, Rumah Restorative Justice juga merupakan buah pikiran tentang menghidupkan kembali nilai-nilai yang ada di masyarakat melalui komunikasi yang dilakukan dalam upaya kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam partisipasi hukum dan bersama-sama mencari yang adil bukan balas dendam, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.

    Dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumenep Slamet Pujiono, adapun peruntukan Rumah Restoratif Justice merupakan rumah seluruh Masyarakat Kabupaten Sumenep dengan prosedur yang ada. Dengan adanya Rumah Restorative Justice , kepemimpinan, merupakan salah satu upaya Kejari Sumenep juga dalam mendekatkan diri kepada masyarakat berupa keadilan kepada masyarakat.

    menambahkan, Kita melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang ada, “Kita berharap semuanya dengan adanya saran dan nasihat kepada korban atau nantinya dapat saling menerima kesalahan masing-masing dan harapan dapat kembali seperti biasanya, ” tulisnya.

    Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri Pimpinan Universitas, Ketua Pengurus Rumah Restorative Justice Unija, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumenep, Paralegal dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Unija.

    Selanjutnya, Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Madura, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Sumenep, Perwakilan dari Pengurus Daerah Muhammadiyah, Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul ‘Ulama Sumenep, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sumenep. (humasUnija)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Prof Bagong Jelaskan Subkultur Anak Berkaitan...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami