Wakapolda Jatim Serahkan Trophy Kapolda Cup Bulutangkis dan Tenis Meja Antar Media 

    Wakapolda Jatim Serahkan Trophy Kapolda Cup Bulutangkis dan Tenis Meja Antar Media 

    SURABAYA - Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, menutup turnamen Kapolda Jatim Cup Bulu Tangkis dan Tenis Meja Antar Media 2023. Di lapangan bulutangkis Mapolda Jatim, Rabu (22/2/2023) sore.

    Turnamen antar media ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HPN (Hari Pers Nasional). Sementara untuk turnamen dibagi dua yakni bulutangkis dan tenis meja, jumlah peserta bulutangkis diikuti 21 peserta dan tenis meja sebanyak 22 peserta.

    Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam sambutannya menyampaikan, hari ini pemberian hadiah tropy juara yaitu Kapolda Jatim Cup Bulu Tangkis dan Tenis Meja Antar Media 2023, dalam rangka HPN.

    "Ini adalah kali kedua, untuk itu saya sangat berterima kasih dan bangga kepada rekan rekan. Pertama suksesnya acara, tentunya suksesnya acara ini berkat semangat rekan rekan yang ditunjukkan, " kata Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam sambutannya.

    Wakapolda Jatim menyebut turnamen ini bukan hanya untuk sekedar meraih kejuaraan dalam perlombaan. Namun kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2023 kali ini juga untuk melatih kekompakan.

    "Saya yakin di lapangan dibutuhkan kerja sama, dan hari ini rekan rekan bisa menunjukkan kerja sama tim untuk meraih sukses, "ujar Wakapolda Jatim.

    Berikut daftar para pemenang di turnamen Kapolda Jatim Cup Bulu Tangkis dan Tenis Meja Antar Media 2023. Untuk para pemenang masing masing menerima, Medali, Troppy dan uang pembinaan.

    Untuk tenis meja juara pertama diraih dari Media KanalSatu.Com, juara dua TV One, sementara untuk juara bersama diraih dari media Radio Suara Surabaya dan Memorandum.

    Sedangkan untuk pemenang bulutangkis, juara pertama diraih oleh Media Memorandum, juara dua Memorandum, sementara untuk juara bersama diraih dari media Jawa Pos dan JTV. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 10 Polres dari Jajaran Polda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami