TMMD ke-116 Tahun 2023 akan dilaksanakan di Kodim 0827/Sumenep

    TMMD ke-116 Tahun 2023 akan dilaksanakan di Kodim 0827/Sumenep

    SURABAYA - Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M. menerima paparan kesiapan TMMD ke-116 dari Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Dony Pramudia Mahardi, S.E. di ruang data Makorem 084/BJ  Jl. A. Yani No. 1 Surabaya, Selasa (11/4/2023).

    TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) adalah Operasi Bhakti TNI yang yang dilaksanakan dengan batas waktu tertentu yakni selama 30 hari. Sehingga memerlukan perencanaan dan persiapan yang baik dan maksimal serta dukungan dari seluruh instansi terkait di daerah, juga dukungan dari masyarakat di sekitar lokasi TMMD.

    Dalam arahanya Danrem 084/BJ mengatakan, "Buat perencanaan yang maksimal sebelum TMMD dilaksanakan, sehingga marwah TMMD untuk membangkitkan semangat gotong-royong masyarakat dalam membangun desa bisa terwujud", harap Brigjen TNI Terry.

    "Kehadiran TMMD adalah untuk menjalin Kemanunggalan TNI dan Rakyat, sehingga sinergitas dengan seluruh unsur harus benar-benar maksimal", imbuhnya.

    Danrem juga berharap agar waktu yang ada bisa dimanage dengan matang. Laksanakan Pra TMMD menjelang pelaksanaanya, sehingga seluruh sasaran yang akan dikerjakan dapat tercapai 100 persen.

    Dalam paparanya Dandim 0827/Sumenep mengatakan, "TMMD ke-116 akan dilaksanakan selama 30 hari yang dimulai pada minggu kedua Mei sampai dengan minggu kedua Juni tahun 2023 di desa Tanjung dan desa Sarokah, kecamatan Saronggi, kabupaten Sumenep", paparnya.

    "Sasaran kegiatan meliputi sasaran fisik dan sasaran non fisik. Sasaran fisik yang dikerjakan berupa pengaspalan jalan, pembangunan paving stone, RTLH, pemasangan atap teras masjid dan MWK masjid As-Salam. Sedangkan sasaran non fisik meliputi penyuluhan Wawasan Kebangsaan, Narkoba, Stunting, pengurusan sertifikat, UMKM penanaman jagung", pungkas Letkol Czi Dony. (Penrem84)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Cegah Stunting, Babinsa Tambakrejo...

    Artikel Berikutnya

    Bertemu para Serdadu Sepuh, Mayjen Farid...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami