Terobos Rintik Hujan, Kapolres Bangkalan Pimpin Tim Pamor Keris Sasar Pelanggar Prokes di Stadion

    Terobos Rintik Hujan, Kapolres Bangkalan Pimpin Tim Pamor Keris Sasar Pelanggar Prokes di Stadion

    Bangkalan - Di Tengah rintik hujan yang mulai membasahi jalanan kota Bangkalan, rupanya tak menyurutkan semangat tim gabungan pamor keris (patroli bermotor penegakan protokol kesehatan masyarakat) yang terdiri dari Polres Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan dalam memberikan himbauan penegakan protokol kesehatan masyarakat saat malam hari, Jumat (11/02/2022).

    Turun dengan formasi lengkap, Tim Pamor Keris Polres Bangkalan menyisir pelanggar prokes yang sedang menikmati malam di Stadion Gelora Bangkalan. Alhasil, saat tidak menggunakan masker 4 orang pemuda dihukum untuk melakukan push-up sebanyak 10 kali. Selesai push-up, AKBP Alith dan perwakilan Kodim 0829 serta Satpol PP nampak membagikan masker kepada 4 orang pemuda tersebut.

    Tak hanya membagikan masker, Tim Pamor Keris juga nampak memberikan himbauan kepada pengunjung Stadion untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M saat berada di luar rumah dan melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan interaksi dengan khalayak luar.

    Hal ini disampaikan langsung oleh AKBP Alith Alarino, S.I.K., yang menegaskan jika penegakan protokol kesehatan yang malam hari ini digelar untuk memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak lalai menggunakan masker. Disamping itu, munculnya varian baru Omicron juga menjadi dasar betapa pentingnya penggunaan masker dan menjauhi kerumunan.

    "Sekarang kan sudah ada gelombang tiga yang masuk yakni Omicron di surabaya dan sekitarnya. Oleh karena itu, saya tetap menghimbau semua pihak tanpa terkecuali untuk tidak mengendurkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Ini semua demi keselamatan bersama. Semoga pandemi segera usai, jadi masyarakat tidak terganggu saat melakukan aktivitasnya di luar rutinitas, " terang orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut. 

    Bangkalan Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Lonjakan Covid Omicron, Kapolres Tulungagung...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami