Antisipasi Varian Omicron, Polda Jatim Laksanakan Giat Patroli KRYD

    Antisipasi Varian Omicron, Polda Jatim Laksanakan Giat Patroli KRYD

    SURABAYA - Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, anggota patroli dari Ditsamapta Polda Jatim melaksanakan giat Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

    Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Inmendagri No. 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.

    “Sasaran kami dalam patroli adalah menertibkan  masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Selain itu dengan hadirnya polisi ditengah-tengah masyarakat, dapat membuat masyarakat merasa aman, ” kata Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Jatim AKBP David Subagio, Kamis (6/1/2022).

    Setiap harinya kegiatan patroli dipimpin oleh satu pawas dan satu padal. Untuk giat pada Rabu malam 5 Januari 2022 hingga Kamis dini hari 6 Januari 2022 dipimpin oleh kompol Prayitno dan Ipda Afip Zamroni dengan melibatkan 21 personel gabungan.

    Adapun empat lokasi yang didatangi petugas yakni Warkop Giras Tembok di Jl Rungkut Kidul, Kofibrik di Jl Medokan Ayu, Kopitiadahenti di Jl Raya Gunung Anyar Sawah, Kafe A-Ngop di Jl Medokan Sawah. 

    "Selain melakukan himbauan, pada setiap kegiatan patroli, anggota selalu membawa masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Tujuannya yakni mengantisipasi masyarakat yang tidak membawa masker saat melakukan kegiatan diluar rumah, " tutur David.

    Setelah melaksanakan Patroli KRYD, personel patroli Ditsamapta Polda Jatim melanjutkan giat Patroli dini hari dalam rangka mengantisipasi tindak pidana  kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

    “Kegiatan patrol dini hari dimulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Ini merupakan keagiatan rutin yang setiap hari kita laksanakan. Selain itu, Ditsamapta juga melaksanakan Patroli siang dengan nama Patroli Presisi Harkamtibmas, ” pungkasnya. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam V/Brawijaya Pimpin Sertijab Empat...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami