Serma Samuri anggota Koramil 0816/13 Hadiri Pelantikan PAC Fatayat NU Kec. Wonoayu.

    Serma Samuri anggota Koramil 0816/13 Hadiri Pelantikan PAC Fatayat NU Kec. Wonoayu.

    SIDOARJO, - ibu Bupati Sidoarjo ibu Sa'adah menghadiri acara pelantikan dan Rapat kerja Pengurus Baru Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Wonoayu masa khidmat 2022-2026 di Kantor Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Minggu (25/09/2022)

    ibu Bupati Sidoarjo ibu Sa'adah  menyambut dengan baik atas dilantiknya pengurus baru PC Fatayat NU Wonoayu. Diapun memberikan selamat atas dilantiknya pengurus baru tersebut. bahwa sebagai kader  harus bisa menjadi perempuan yang berakhlakul karimah dan senantiasa tunduk pada organisasi.

    Diharapkan dengan pelantikan ini tidak hanya sebatas seremonial belaka, melainkan untuk mengokohkan semangat dan motivasi dalam mendayagunakan seluruh potensinya yang dimiliki Fatayat NU Kabupaten Sidoarjo.

    Dalam sambutannya ibu Bupati Sidoarjo ibu Sa'adah  mengatakan, bahwa Fatayat NU saat ini harus bisa hadir di tengah tengah masyarakat terutama dalam permasalahan sosial yang ada di masyarakat.mengemban kewajiban sosial sebagai anggota Fatayat untuk kepentingan Masyarakat saya berharap untuk selalu ikhlas.

    bahwa jihad yang utama bagi para kader Fatayat NU ialah melawan kemiskinan dan kebodohan, serta senantiasa membantu sesama dalam kehidupan berbangsa.

    Saya berharap, "kedepannya kader Fatayat NU ini bisa menjadi pelopor di masyarakat, sehingga dapat membentuk karakter muslimah yang berakhlakul karimah dalam menghadapi tantangan zaman.

    Hadir dalam giat tersebu Ketua PKK kabupaten ibu Bupati Sidoarjo ibu Sa'adah Ketua Tanfidziah MWC Wonoayu Bpk Ir Anas Dimyati Danramil diwakili Serma Samuri Kapolsek diwakili Ipda Edy Ponco , Rois Surya Wonoayu ustad khusnul Ma'arif, Banser Wonoayu, Ibu ibu fatayat NU sekecamatan Wonoayu, (*)

    sidoarjo
    N. Wijanarko

    N. Wijanarko

    Artikel Sebelumnya

    Tim Pengmas UB Kembangkan Potensi Abon dan...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami