Rektor UIN Malang Lantik KAPRODI dan SEKPRODI

    Rektor UIN Malang Lantik KAPRODI dan SEKPRODI

    KOTA MALANG - Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) melantik beberapa pejabat baru dan juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. 

    Dalam hal ini, jabatan yang akan diisi oleh para pejabat baru tersebut antara lain: Ketua Program Studi (Kaprodi) S1Tadris Matematika, Kaprodi Magister Pendidikan Matematika, Kaprodi dan Sekretaris prodi Profesi Apoteker. Proses pelantikan bertempat di ruang Loby Lt. 1, Gedung Rektorat, DR. (HC). Ir. Soekarno, Jumat (2/12/2022).

    Sesuai dengan keputusan dan kebijakan Rektor UIN Maliki Malang (SK) yang telah ditetapkan maka daftar para pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut: 

    1. Dr.

    2. Dr. Wahyu Henky Irawan, M.Pd sekarang berperan sebagai Kaprodi Studi Magister Pendidikan Matematika dari masa lamanya, yakni Kaprodi S1 ​​studi Tadris Matematika. 

    3. Rahmi Annisa., S. Farm, Apt., M. Farm diangkat dalam jabatan atau tugas tambahan sebagai Kaprodi Profesi Apoteker. 

    4. Alif Firman Firdausy, S. Farm., Apt diangkat dalam jabatan atau tugas tambahan sebagai sekretaris prodi Profesi Apoteker.

    Sedangkan para tamu undangan yang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat berjumlah 37 orang. Pada kesempatan itu, disampaikan oleh rektor bahwa bagi siapa saja yang telah menerima jabatan baru dan juga kenaikan pangkat SK diharapkan untuk bekerja lebih keras dengan hati yang tulus.

    “Saya berharap Bapak Ibu semuanya ini untuk selalu meningkatkan kinerjanya, bekerja lebih keras, semangat dan ikhlas dalam rangka meningkatkan kemajuan dan pengembangan mutu lembaga, ” tegasnya. 

    Terakhir, Prof. Zain sapaan akrab rektor UIN Maliki Malang ini mengajak semuanya untuk berdoa agar segala usaha yang dilakukan bisa lancar dan sukses demi menuju World Class University (WCU). (ptt)

    (Hardianto)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Pangdam V/Brawijaya Meninjau Kesiapan Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami