Prodi Teknik Elektro UB Raih Akreditasi Unggul dari BANPT

    Prodi Teknik Elektro UB Raih Akreditasi Unggul dari BANPT

    Program Studi Teknik Elektro meraih Akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT).Sekretaris Departemen Teknik Elektro Rahmadwati, S.T., M.T., Ph.D mengungkapkan, akreditasi unggul yang diraih digunakan sebagai modal bagi institusi dan stake holder untuk mensejajarkan diri dengan kampus yang lain.

    “Di era MBKM ini, kerjasama akan lebih dimungkinkan dari institusi yang se-level. Peluang kerjasama dengan perusahaan juga akan lebih terbuka dengan akreditasi unggul. Bagi alumni, akreditasi unggul juga akan membuka peluang lebih besar dalam mencari kerja dan juga studi lanjut, ” kata Rahma kepada media, Selasa (22/2/2022).

    Kepala Departemen Jurusan Teknik Elektro M. Aziz Muslim , S.T., M.T., PhD berharap kedepan Elektro UB dapat lebih baik lagi, bukan hanya unggul secara kualitatif tapi juga secara unggul secara kompetitif.

    Aziz menambahkan, kompetitor saat ini bukan hanya kampus di dalam negeri namun juga luar negeri.

    Akreditasi unggul diawali saat program studi teknik elektro (PSTE) mendapatkan akreditasi BANPT dari tahun 2020-2025 dengan nilai A. Kemudian pada bulan Maret 2019, Program Studi Teknik Elektro mendapatkan akreditasi IABEE interim sampai tanggal 1 Nov 2021.

    Dengan adanya perubahan predikat unggul di BANPT, Program Studi Teknik Elektro mencoba mengajukan peringkat unggul dari sertifikat akreditasi internasional tersebut.

    Akhirnya Program Studi Teknik Elektro mendapatkan peringkat unggul dengan masa akreditasi sampai 1 Nov 2021 sesuai sertifikat IABEE.

    Pada bulan November 2021 akreditasi habis sehingga diajukan juga bersamaan dengan akreditasi IABEE interim tersebut. Bulan Desember 2021, akhirnya Program Studi Teknik Elektro mendapatkan predikat unggul dari BAN PT dan beberapa hari yang lalu IABEE juga keluar status akreditasinya, ” katanya.

    Akreditasi unggul tersebut berlaku dalam jangka waktu lima tahun terhitung mulai tahun 2022 hingga 2026. (OKY/HmsUB/Jon)

    MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa FEB Raih Predikat Peserta Paling...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami