Pertemuan Rutin Anggota dan Persit Koramil 0816/13 Wonoayu 

    Pertemuan Rutin Anggota dan Persit Koramil 0816/13 Wonoayu 

    SIDOARJO, – Danramil 0816/13 Wonoayu dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Ranting 14 mengadakan pertemuan rutin dengan anggotanya  bertempat di Aula Koramil 0816/13 Wonoayu. Kamis(13/10/2022).

    Kegiatan ini dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin komunikasi dengan anggota baik TNI ataupun Persit. 

    Kegiatan pertemuan ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilakukan oleh anggota Persit dan keluarga. Pertemuan ini juga sebagai sarana  penyampaian informasi atau kebijakan dari Ketua dan pengurus Cabang KCK Cabang XLIII Kodim 0816/ Sidoarjo. Harapannya, informasi sampai ke anggota sehingga satu visi dan misi dalam memajukan organisasi Persit.

    Danramil 0816/13 Wonoayu, Kapten Teguh Yudi Irbayanto , SH sebagai pembina juga menyampaikan agar selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Persit juga harus senantiasa aktif dalam kegiatan keagamaan sebagai spirit dalam mendukung tugas pokok suami dalam menjalankan tugasnya, ” Paparnya.

    Ditambahkannya, kegiatan seperti ini sangat baik dan sebagai sarana komunikasi, koordinasi dan upaya membangun kebersamaan antara anggota Persit guna kelancaran tugas tugas organisasi ke depan.

    “Komunikasi dapat menjadi sarana untuk saling mengenal lebih dekat satu sama lain, mempererat persatuan dan kesatuan serta memperkokoh ikatan batin atas dasar senasib sepenanggungan sebagai Istri Prajurit, sehingga dengan hubungan yang akrab dan harmonis ini, kita akan dapat bertukar pikiran dan berbagi pengalaman serta saling memberikan solusi guna kepentingan dan kemajuan organisasi yang kita cintai, ” Tambah Kapten Teguh Yudi Irbayanto , SH. (*)

    sidoarjo
    N. Wijanarko

    N. Wijanarko

    Artikel Sebelumnya

    Maulid Nabi Muhamad SAW 1444 H/2022 M di...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami