Persatuan Jaksa RI Wilayah Jawa Timur Laporkan Alvin Liem ke Mapolda Jatim

    Persatuan Jaksa RI Wilayah Jawa Timur Laporkan Alvin Liem ke Mapolda Jatim

    SURABAYA - Berderet papan karangan bunga di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dikirimkan oleh berbagai organisasi masyarakat, Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 08 30 WIB.

    Pengiriman papan karangan bunga dari berbagai organisasi masyarakat, sebagai bentuk dukungan bagi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) yang diwakili oleh Sekertaris Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengadukan pengacara Alvin Lim ke Polda Jatim, Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pengacara Alvin Lim dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Institusi Kejaksaan Agung RI yang di atur dalam UU ITE.

    Untuk diketahui bahwa Alvin Liem  telah mengunggah Video pada YouTube channel yang diposting melalui akun YouTube Quotient  yang berjudul "KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA" dan di unggah pada tanggal 22 September 2022 dimana dalam video dengan durasi lebih kurang 54 menit, 27 detik yang sudah ditonton lebih dari 10 766 kali.

    Dalam unggahan tersebut juga menyatakan bahwa "dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong".

    Setelah diunggah selama 2 hari atau dalan waktu 18 jam, waktu jam tayang akun Chanel Youtube tersebut sudah mendapatkan 98, 4k Subscriber dan 254 komentar serta mendapatkan like sebanyak 781. 

    Akibat unggahan tersebut, terkait pernyataan Pengacara Alvin Lim yang dianggap menghina institusi kejaksaan dengan kata - kata tidak pantas dan diduga menyebarkan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI, sehingg Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) yang diwakili oleh Sekertaris Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH.MH Saat di konfirmasi wartaadhyaksa.com membenarkan pelaporan tersebut dan menyampaikan Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Liem yang menggugah konten di yotube dimana narasi tuduhan yang di sampaikan sangat merugikan para Jaksa dan Istitusi Kejaksaan, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kabiddokkes Polda Jatim Berikan Progam Kartu...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami