Pastikan tepat sasaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kompak Kawal Penyaluran BLT-DD

    Pastikan tepat sasaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kompak Kawal Penyaluran BLT-DD

    Lamongan, - Untuk memastikan Penyerahan bantuan langsung tunai Dana Desa tepat sasaran dan sesuai yang di targetkan, Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) dan Babinkamtipmas selalu bersinergi dalam membantu dan mengamankan penyaluran bantuan BLT DD, seperti halnya yang berlangsung di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan pada Sabtu (16/12/2023).

    tak lepas dari pengawasan yang dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pasalnya, di lokasi itu terdapat ratusan warga penerima BLT-DD.

    Hal itu dikemukakan oleh Babinsa Modo, Sertu Marsono bersama Babinkamtipmas Briptu Suci di sela pemantauan yang dilakukan saat berada di lokasi penyaluran yaitu di Balai Desa Tlanak kec Kedungpring Kab Lamongan.

    Sertu Marsono Babinsa Koramil 0812/11 kedungpring menyebut, pengawasan itu sengaja dilakukan olehnya bersama Bhabinkamtibmas polsek Kedungpring Briptu Suci. "Tujuannya, untuk memastikan jika dana tersebut disalurkan dengan tepat sasaran.

    “ Tentunya, keberadaan kami disini juga bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan pasca pelaksanaan penyaluran BLT DD yang di serahkan kepada penerima dengan penyaluran BLT DD selama tiga bulan secara langsung dengan nominal Rp 900.000 , ” ujar Sertu Marsono.

    Terpisah, Pj Danramil 0812/12 Kedungpring Pelda Sujoko  menambahkan, kehadiran Babinsa dan Babinkamtipmas di lokasi itu tak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban saja.

    Namun jika keberadaan Babinsa dan Babinkamtipmas di lokasi penyaluran BLT DD tersebut juga harus bisa memperkuat Kemanunggalan.

    “Selama penyaluran berlangsung, Babinsa dan Babinkamtipmas harus bersikap tegas tapi santun, ” terangnya. (Pendim0812)

    lamongan
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Siapkan 194 Pos Operasi Lilin...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Kab Kediri Gelar Sosialisasi Pentingnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami