Pangdam V/Brawijaya Selaku Dankogartap III/Surabaya Pimpin Serah Terima Jabatan Kaskogartap III/Surabaya

    Pangdam V/Brawijaya Selaku Dankogartap III/Surabaya Pimpin Serah Terima Jabatan Kaskogartap III/Surabaya

    SURABAYA - Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc., selaku Dankogartap III/Surabaya memimpin upacara serah terima jabatan Kaskogartap III/Surabaya bertempat di Gedung Serbaguna Makogartap III/Surabaya Jalan Walikota Mustajab, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat (28/10/2022).

    Dalam acara tersebut, Dankogartap III/Surabaya, Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc. bertindak sebagai inspektur upacara serah terima jabatan Kaskogartap III/Surabaya dari Brigjen TNI (Mar) Much. Sulchan, M.Tr (Han)., M.Tr.Opsla kepada Kolonel (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M.

    Dalam sambutannya, Dankogartap III/Surabaya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas pengabdiannya selama bertugas di Kogartap III/Surabaya. Sementara itu, kepada pejabat yang baru, Dankogartap III/Surabaya menyampaikan ucapan selamat atas jabatan yang baru diemban dan berharap agar dapat meneruskan program yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama.

    "Amanah ini hendaknya bisa diterima dengan rasa syukur disertai dengan rasa tanggungjawab dan diwujudkan dengan kinerja terbaik. Saya yakin dengan bekal yang didapat sebelumnya, saudara mampu mengemban dan menjalankan tugas ini dengan baik, " pesan Dankogartap III/Surabaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc.

    Diakhir amanatnya, Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc., mengingatkan agar para pejabat dapat melaksanakan amanah yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan berbuat yang terbaik untuk satuan Kogartap III/Surabaya sesuai dengan tugas dan jabatan masing-masing.

    "Segera sesuaikan. Tidak ada pekerjaan tentara yang sulit. Yang penting kita punya niat yang baik, lakukan pekerjaan sesuai tupoksi, dan kita juga bertanggung jawab kepada satuan Kogartap III/Surabaya, " tandasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/BJ, Tutup open Tournament Tennis...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami