Pamerkan Kopi Lokal, Pemkab Hadirkan Banyuwangi Coffee Week

    Banyuwangi menjadikan tradisi dan kearifan lokal sebagai salah satu pondasi pembangunan, berbagai ikhtiar dilakukan untuk memberikan kebangkitan ekonomi kreatif, berbasis budaya lokal yang mampu memberikan dampak ekonomi luas bagi masyarakat.

    Potensi produk lokal Banyuwangi terus dioptimalkan agar bisa memberikan hasil terbaik yang bakal berperan postif penggerak ekonomi warga. Kreatifitas didorong guna menciptakan nilai tambah bagi produsen produk lokal seperti kegiatan bertajuk "Banyuwangi Coffee Week" di Gedung Djuang 45 Banyuwangi mulai 25-27 Februari 2022.

    Banyuwangi Coffee Week digelar bertujuan untuk mengenalkan kopi lokal Banyuwangi dan juga coaching class tentang kopi. Pameran foto tentang kopi pun turut menghiasi dinding Gedung Djuang 45 Banyuwangi di acara Banyuwangi Coffee Week yang diselenggarakan selama 3 hari kedepan.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap dalam kegiatan Banyuwangi Coffee Week ini ada dampak positif bagi pelaku kopi mulai dari yang masih belajar hingga yang sudah berpengalaman.

    "Kemarin kita sudah melakukan briefing tentang Banyuwangi Festival. Bukan hanya menciptakan rasa bahagia dalam sebuah event, akan tetapi outputnya ada tumbuhnya nilai ekonomi dan bermunculannya enterpreneur yang mau bergelut baik itu dibidang budaya, industri dan produk lokal, " imbuh Bupati Ipuk

    Bupati Ipuk menambahkan, Banyuwangi Festival ini bukan hanya ceremonial terus selesai, namun harus ada capaian yang kita inginkan dan kita harus lanjut.

    "Hari ini ada event kopi, maka kita berharap kepada semuanya untuk dapat hadirkan pembeli disini untuk memborong produk umkm yang dipamerkan disini. Jadi mereka yang hadir kesini selain melihat pameran, mereka pulang tidak boleh dengan tangan kosong. Minimal bisa balik modal dengan apa yang dibawa disini. Pengunjung yang datang kesini tidak boleh minum kopi gratis, harus beli. Karena yang ada disini UMKM semua, " pungkas Bupati Ipuk.

    Banyuwangi Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Serentak di...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami