LTMPT Monev Pelaksanaan UTBK di Universitas Brawijaya

    LTMPT Monev Pelaksanaan UTBK di Universitas Brawijaya
    Manajer Humas dan Promosi LTMPT Dr. Izmaini Zain meninjau pelaksanaan UTBK di UB, Rabu (18/05/2021).

    KOTA MALANG - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Brawijaya (UB), Rabu (18/05/2022).

    Monev dilakukan langsung oleh Manajer Humas dan Promosi LTMPT Dr. Izmaini Zain. Ia melakukan monev di empat lokasi, yakni Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Komputer, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

    Kegiatan monev didampingi Rektor UB Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS, Direktur Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik Dr. Rosihan Asmara, S.E., MP, Sekretaris Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik Heri Prawoto Widodo, S.Sos., M.A.B, dan Kepala Subdivisi Humas dan Kearsipan Kotok Gurito, S.E.

    Ismaini menyampaikan, pelaksanaan UTBK di UB sudah sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB) yang ditetapkan LTMPT.

    “Yang saya lihat tadi tas milik para peserta diletakkan di ruang transit, di kursi yang diberi nomor, kemudian peserta masuk ke lokasi ujian tanpa membawa tas, dan diperiksa dengan metal detector. Dengan cara ini, merupakan suatu kewaspadaan dan sangat meminimalisir kecurangan, ” kata Ismaini.

    Ia juga mengapresiasi pembuatan denah lokasi, papan petunjuk, serta keterangan ruangan yang ada di beberapa titik di UB.

    “Denah dan petunjuk lokasi sudah lengkap, demikian juga para pengawas dan petugas yang sudah hadir sebelum jam enam, itu sudah sangat bagus sekali, ” ungkap dosen ITS ini.

    Rektor menyambut baik kunjungan monev LTMPT ini. Ia menyampaikan, UB memfasilitasi pelaksanaan UTBK full di kampus, dengan komputer milik lab kampus.

    “Kami sudah mengecek semua kesiapannya sejak sebelum pelaksanaan UTBK, semoga UTBK di UB berjalan tertib dan lancar, ” kata Rektor. (Irene)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Belajar Teknologi Asistif dan Rehabilitasi...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami