Lima Penekanan yang menjadi perhatian Danrem 083/Bdj saat Pimpin Upacara Bendera

    Lima Penekanan yang menjadi perhatian Danrem 083/Bdj saat Pimpin Upacara Bendera

    KOTA MALANG - Komando Resor Militer (Korem) 083/Bdj gelar upacara bendera bendera mingguan yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin,  yang diikuti oleh satuan Balakrem 083/Bdj . Bertempat dilapangan Makorem, Jl. Bromo no 17, kota Malang, Senin (4/7/2022).

    Bertindak sebagai irup Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo, S.I.P, Melalui upacara bendera mingguan ini benar-benar kita maknai sebagai sebuah implementasi jiwa Nasionalisme kita, melalui penghormatan sangat saka merah putih yang diperjuangkan melalui pengorbanan jiwa para pahlawan kusuma bangsa.

    Upacara bendera juga untuk memupuk jiwa kejuangan, patriotisme prajurit dan PNS Korem 083/Bdj yang nasionalisme dan solidaritas serta untuk mengenang jasa para pahlawan.

    Di akhir upacara Danrem 083/Bdj menyampaiakan 5 (lima) penekanan kepada seluruh anggota Makorem 083/Bdj antara lain, tentang keamanan berlalu lintas untuk berhati-hati dalam tiap pergerakan, yang kedua tentang sikap dan mental Penguatan bathin dalam menghadapi persoalan bila ada komunikasi maka setiap persoalan apapun dapat dicari solusi terbaik, Ketahanan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan dan untuk membantu kesulitan pangan di masyarakat, Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang  sedang dalam penanganan di wilayah jatim dan pemahaman Stanting pada anak, masing - masing anggota untuk dapat memahami dan menjabarkan tersebut diatas dalam rangka membantu kesulitan masyarakat sesuai point - point pada perintah harian Kasad, diantaranya  " TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat, apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi" (Penrem 083/Bdj)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami