Kunjungi Polres Ponorogo Kapolda Jatim Tandatangani Prasasti Sumur Bor 

    Kunjungi Polres Ponorogo Kapolda Jatim Tandatangani Prasasti Sumur Bor 

    PONOROGO - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto M.H kembali melakukan kunjungan kerja di Ponorogo, Rabu (6/9/2023). 

    Kedatangannya disambut oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, Bupati Ponorogo dan unsur Forkopimda lainnya serta personel Polres Ponorogo.

    Di Kota Reog itu Kapolda Jatim menyempatkan untuk menggelar penghijauan di tanah aset milik Polres Ponorogo yang berada di wilayah Kelurahan Paju.

    “Galakkan penghijauan sebagai bukti bahwa Polri peduli lingkungan yang lestari, ”tutur Irjen Toni usai menanam pohon.

    Usai penanaman pohon, Kapolda Jatim melakukan penandatanganan Prasasti Sumur Bor yang beberapa waktu lalu dibangun oleh Polres Ponorogo untuk warga Masyarakat dalam mengantisipasi kekeringan di setiap musim kemarau.

    Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto, M.H meminta jajaran Polres Ponorogo harus tanggap terhadap permasalahan di lingkup masyarakat, diantaranya dalam menghadapi kekeringan.

    “Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penghijauan dan pembuatan sumur bor dimana hal tersebut sangat dibutuhkan warga masyarakat, "kata Irjen Toni.

    Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Timur dan jajarannya, terutama Polres Ponorogo. 

    Ia mengatakan pemerintah Kabupaten Ponorogo senantiasa bersinergis dengan Polres Ponorogo untuk kepentingan Masyarakat.

    “Sejauh ini Polres Ponorogo telah banyak berbuat yang terbaik untuk Masyarakat di Kabupaten Ponorogo, "katanya.

    Setelah melaksanakan ramah tamah di Mapolres Ponorogo, Kapolda Jatim bersama rombongan melanjutkan kegiatan kunjungan kerja berikutnya ke Kabupaten Trenggalek. (*)

    ponorogo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bacok Warga, Babinsa Koramil 0815/08 Dawarblandong...

    Artikel Berikutnya

    Untuk Meningkatkan Kemampuan Dan Wawasan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami