Kunjungan KI, UB Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

    Kunjungan KI, UB Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

    KOTA MALANG - Sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan masyarakat informasi yang maju dan partisipatif, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Universitas Brawijaya. Kegiatan ini dilasanakan pada Jumat (8/7/2022) bertempat di Ruang Jamuan, Rektorat Universitas Brawijaya.

    Kehadiran tim KIP ini disambut secara langsung oleh Rektor Universitas Brawijaya, Wakil Rektor bidang Keuangan dan Sumber Daya didampingi Sekretaris Universitas, Dekan dan Direktur, Direktur Lembaga serta pejabat di lingkungan Universitas Brawijaya.

    Komisi Informasi Pusat, menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, bertugas untuk menjamin kewajiban atas informasi dan hak untuk tahu dijalankan dengan benar. “KI berada di antara badan publik dengan kewajiban informasi dan publik dengan hak untuk tahu. Untuk memantau, KI harus melakukan monitoring dan evaluasi, untuk memastikan badan publik melakukan keterbukaan informasi”, jelasnya.

    Menyambut kehadiran KI Pusat, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D Med.Sc menyebutkan informasi masa kini cepat berkembang. “Yang harus diperhatikan adalah bagaimana menyampaikan informasi yang pas”, ujarnya.

    Ia berharap UB dapat mengikuti Undang Undang Keterbukaan Informasi, terlebih melayani masyarakat terkait pemberian informasi dengan baik. “Semoga UB dapat

    Selain kunjungan, pagi tadi juga telah dilaksanakan penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik. Penandatanganan ini dilakukan oleh semua pimpinan fakultas dan lembaga disaksikan oleh Ketua KI dan Samrotunnajah Ismail selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.

    Melalui deklarasi ini, Rektor berharap UB bisa menjadi pionir. “Harapannya kita bisa menjadi pionir perguruan tinggi yang memang bisa terbuka terhadap informasi, s sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang”, pungkasnya. (VQ/Jon)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rektor UB Terima Penghargaan Tan Hana Dharma...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami